Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Hilang

Syarat dan Cara Urus E-KTP Hilang di Kabupaten Semarang

Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan kepolisian dan juga foto KK.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Pergantian E KTP 

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

7. Tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan

9. Masukkan NIK

10. Isi Data Diri

11. Upload KK dengan format JPG

12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni surat kehilangan kepolisian.

13. Tap Upload

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register

15. Tunggu hingga status Siap Diambil

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved