Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

2 Hari Pasca Insiden Bocah SD Asal Tewas di Kemuning, Disparpora Karanganyar Lakukan Hal Ini

Disparpora Karanganyar meminta kepada pengelola agar memasang pengaman sepanjang 10 meter di lokasi kejadian bocah kelas V SD itu terjatuh.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Polisi memasang garis pengaman di lokasi bocah kelas V SD yang meninggal dunia seusai terjatuh saat menaiki ATV di kawasan Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Disparpora Kabupaten Karanganyar memberikan pembinaan langsung kepada pengelola wisata untuk mengantisipasi adanya korban saat berwisata di Bumi Intanpari. 

Seperti diketahui bersama, Adnan Maulana Saputra (12), siswa kelas V SD asal Kabupaten Demak meninggal dunia seusai terjatuh saat mengendarai ATV di kawasan Kemuning sekitar destinasi Kali Pucung pada Kamis (10/3/2022) siang.

Baca juga: Pangkostrad Ziarah ke Astana Giribangun Matesih Karanganyar, Disambut Bupati Juliyatmono

Baca juga: Bocah SD Asal Demak Meninggal, Naik ATV di Kemuning Karanganyar, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi

Baca juga: Suasana Jumatan Perdana di Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Baca juga: Ini Aktivitas Warga Griya Mutiara Papahan Karanganyar, Semalam Kebanjiran Akibat Tanggul Jebol

Saat itu korban tengah melakukan rekreasi bersama rombongan sekolah sebanyak 45 orang dan guru pendamping. 

Kabid Destinasi Wisata Disparpora Kabupaten Karanganyar, Teguh Hariono menyampaikan, telah melakukan pembinaan kepada pengelola objek wisata Kali Pucung.

Mengingat ATV tersebut merupakan wahana pendukung yang dioperasionalkan oleh perorangan. 

Ada beberapa catatan yang disampaikan dinas kepada pengelola untuk mengantisipasi kejadian serupa yang dialami bocah kelas V SD.

Mulai dari perbaikan rute ATV, adanya pendampingan dari orangtua dan pemandu apabila ATV dinaiki oleh anak serta perlengkapan keselamatan seperti helm maupun lainnya. 

Anak di bawah 12 tahun juga wajib didampingi oleh orangtua atau pemandu saat menaiki ATV.

"Kalau didampingi orangtua atau pemandu bisa ambil track jauh," katanya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (12/3/2022). 

Dinas juga meminta kepada pengelola agar memasang pengaman sepanjang 10 meter di lokasi kejadian bocah kelas V SD itu terjatuh.

Pengaman bisa berupaya ban atau sak berisi pasir. 

Selain itu yang tidak kalah pentingnya, setiap pengendara ATV wajib dilengkapi alat pengaman berupa helm dan lainnya. 

"Sementara itu operasional ATV dihentikan terlebih dahulu sampai pengelola menindaklanjuti saran dari dinas."

"Yang berhenti beroperasi hanya ATV, jeep masih jalan, tubing masih jalan," ucapnya.  

Teguh mengungkapkan, akan segera mengumpulkan para pelaku usaha wisata yang memiliki wahana pendukung seperti ATV dan lainnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved