Korban Binary Option
Curhat Emak emak Korban Afiliator Binomo Indra Kenz, Rugi Rp 100 Juta Uang Hasil Pinjaman Online
Parahnya ia sudah memasukan uang hingga Rp 100 juta untuk ikut investasi bodong Binomo. Uang sebanyak itu 85 persennya ia dapat dari pinjaman online.
TRIBUNJATENG.COM - Korban afiliator Binomo Indra Kenz ternyata juga ada dari kalangan emak-emak.
Salah satunya adalah Listia Nursapitri yang mengaku rugi ratusan juta rupiah.
Ia bahkan mengaku sempat membohongi suami dan ibunya untuk mencari modal.
Parahnya ia sudah memasukan uang hingga Rp 100 juta untuk ikut investasi bodong Binomo.
Uang sebanyak itu 85 persennya ia dapat dari pinjaman online.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Depan SPBU Indraprasta Semarang, Dua Pemuda Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
Baca juga: Video Lamanya Viral, Vincent Raditya Jadi Target Polisi Selanjutnya Setelah Doni dan Indra Kenz?
Baca juga: Nilai Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri Diperkirakan Capai Ratusan Miliar
Baca juga: Pakar Hukum: Aset Indra Kenz dan Doni Salmanan Harus Dikembalikan ke Korban Bukan Negara
Tak pelak suara Listia bergetar kala diwawancarai televisi swasta beberapa waktu lalu.
Wanita bersuami yang telah memiliki anak itu tampak pilu lantaran menjadi korban 'kekejaman' Indra Kenz.
Gara-gara mulut manis sang Crazy Rich Medan, hidup Listia Nursapitri hancur dalam waktu dua tahun.
Berurai air mata, Listia pun menceritakan momennya saat tertipu aplikasi Binomo yang dipopulerkan oleh Indra Kenz.
Bermula pada September 2019, Listia iseng membuka video influencer yang memromosikan Binomo di Youtube.
Merasa tertarik, di November 2019 Listia mulai menaruh deposit di aplikasi Binomo setelah sebelumnya mempelajari aplikasi tersebut.
Modal pertama ibu satu anak itu adalah Rp 140 ribu.
Kala itu, Listia sempat dapat untung sebesar Rp 60 ribu saat awal bergabung.
Namun keuntungan awal itu justru menjadi gerbang kehancuran di hidup Listia.
Total telah 380 kali deposit, Listia harus menanggung kerugian berkali-kali lipatnya.
Bertahan selama dua tahun main Binomo meski tak dapat untung, Listia baru sadar setelah melihat video di Youtube.
Di video tersebut, kedok penipuan trading dibongkar oleh seorang Youtuber.
"Sadarnya ketika pertengahan Januari 2022, saya melihat salah satu Youtuber yang membongkar kejahatan afiliator ini, di situ saya sadar," ujar Listia dilansir TribunnewsBogor.com dari kanal Youtube TV One News, Sabtu (12/3/2022).
"Setelah saya bangkrut, hidup saya hancur, saya sempat kepikiran mau trading lagi."
"Kalau saya tidak lihat video Youtuber yang membongkar ini saya akan trading lagi."
"Saya 100 persen percaya sama omongan mereka. Mereka bilang kalau kita rugi, anggap aja biaya uang sekolah, uang belajar. Mereka cerita pernah rugi ratusan juta," sambungnya.
Gara-gara ikut aplikasi Binomo, Listia rugi Rp 100 juta.
Uang tersebut didapatkan Listia dari pinjaman online ( pinjol ).
"Total kerugian Rp 100 juta. 85 persen uang minjol. Jadi bergulung lagi (utangnya)," imbuh Listia seraya terisak.
Sadar dirinya tidak akan dapat untung, Listia stres.
Bahkan berat badannya turun hingga 12 kg akibat pusing memikirkan pinjaman di pinjol.
Padahal saat ini Listia sedang hamil lima bulan.
"Sempat stres salah satunya saya pernah percobaan bunuh diri. Pada saat tahu, saya syok, kaget, semua badan saya lemas."
"Ternyata saya menaruh harapan di Binomo ternyata enggak akan bisa sukses," ungkap Listia sambil menangis.
Mengakui kesalahannya, Listia menyebut telah membohongi keluarga besarnya.
"Keluarga semua kaget banget, selama ini saya membohongi mama saya, suami saya. Saya bilang mau investasi. Saya minjam uang ke mama saya," pungkas Listia.
Terlebih sang suami, Listia sangat merasa bersalah dengan tindakannya.
Alih-alih mendengarkan pesan sang suami, Listia malah percaya dengan Indra Kenz selaku afiliator Binomo.
"2019 pertama deposit, suami tahu. Setelah saya kalah, suami ngecek aplikasi, melihat orangnya siapa yang membuat saya seperti ini, dia larang."
"Tapi saya tetap percaya. 2019 sampai 2021 itu omongan keluarga, suami, saya enggak dengerin. Yang saya dengerin sultan-sultan ini. Sekarang malah jadi kehancuran hidup," ujar Listia.
Akibat perbuatannya itu, Listia harus menanggung utang dari 12 pinjol yang jumlahnya tak kalah fantastis.
"Total utang di pinjol pokoknya Rp 28 juta tapi dengan bunga jadi Rp 40 juta. Yang sudah dibayar Rp 30 juta, itu uang minjem dari mertua dan mama," imbuh Listia.
Bukan cuma utang, kehidupan rumah tangga juga membuat Listia kepikiran.
Hubungannya dengan sang suami kini tak lagi harmonis.
"Saya kalau main dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore, anak enggak keurus, suami enggak keurus, pekerjaan rumah berantakan, saya lupa makan dan minum saking seriusnya belajar trading," cerita Listia.
Khusus untuk orangtua dan suami, Listia menghaturkan permintaan maaf.
"Saya minta maaf, dari bulan September 2019 sampai Januari 2022, saya sering berbohong sama ibu dan umi saya, saya bilang mau investasi jualan padahal buat judi online berkedok trading," imbuh Listia sambil menangis.
Sebelumnya diwartakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Baca juga: Kisah Keimanan Nabi Ibrahim AS Mencari Petunjuk Allah SWT
Baca juga: Not Pianika Kupu Kupu yang Lucu Lagu Anak Ciptaan Ibu Sud
Baca juga: Jelang PSIS Semarang vs Bhayangkara FC, Ini Hal yang Diantisipasi Dewangga dari Permainan Lawan
Baca juga: Mobil Bekas Dijual di Semarang Murah Berkualitas Sabtu 12 Maret 2022
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Pekanbaru dengan judul Emak-emak Korban Kejahatan Indra Kenz Ini Ngaku Anaknya Tak Diurus Karena Tergiur Trading
