Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Nilai Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri Diperkirakan Capai Ratusan Miliar

Aset tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang telah disita diperkirakan bernilai ratusan miliar.

instagram
Indra Kenz 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aset tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz yang telah disita diperkirakan bernilai ratusan miliar.

Perkiraan itu berdasarkan giat penyitaan yang telah dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Mungkin ratusan miliar (perkiraan aset Indra Kenz yang telah disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Termasuk Artis yang Terima Uang dari Indra Kenz & Doni Salmanan untuk Lapor

Sejauh ini, kata Whisnu, penyidik memang telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.

Di antaranya, rumah dan mobil mewah hingga rekening bersaldo puluhan miliar.

"(Rekening) sudah puluhan miliar ya. Tapi terkait yang disita ada mobil Ferrari, ada mobil tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, beberapa tanah dan bangunan lagi," jelas Whisnu.

Kendati demikian, Whisnu menyatakan pihaknya masih berencana untuk menggandeng auditor independen untuk menghitung aset milik Indra Kenz yang telah disita.

"Kita masih meminta audit independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," pungkasnya.

 
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Perkirakan Nilai Aset Indra Kenz yang Telah Disita Capai Ratusan Milliar

Baca juga: Pakar Hukum: Aset Indra Kenz dan Doni Salmanan Harus Dikembalikan ke Korban Bukan Negara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved