Berita Purbalingga
Siswi yang Diincar Dimasukkan ke Ruangan, Ancaman Oknum Guru Pelaku Pencabulan Bikin Mereka Trauma
AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek bila tidak menuruti kemauannya
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kelakuan seorang oknum guru di Purbalingga pekan ini bikin heboh.
Ia melakukan perbuatan asusila kepada murid-muridnya lalu mengancam mereka.
Sebanyak 7 orang murid di Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru.
Berdasarkan laporan masyarakat, Polres Purbalingga kemudian mengamankan AS (32) oknum guru di salah satu sekolah di Karangmoncol, Purbalingga.
Baca juga: Daftar 13 Tim yang Sudah Pegang Tiket Liga 1 Musim Depan, Jateng Kirim 2 Wakilnya
Baca juga: Momen Eyang dan Ibu Danar X Factor Menangis karena Dinyanyikan Lagu Ini: Nggak Nyangka
"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap 7 orang murid yang masih di bawah umur.
Tersangka diamankan pada Jumat (2/3/2022)" ujar Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jhony Kurniawan, Rabu (9/3/2022)

Kapolres menjelaskan aksi bejad itu telah dilakukan sejak 2013 hingga 2021.
Para korban yang saat kejadian masih dibawah umur takut dengan ancamannya pada akhirnya memilih bungkam dan diam.
Para korban saat kejadian rata-rata masih berumur 14 tahun.
AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek bila tidak menuruti kemauannya.
Hal itulah yang membuat para korban bungkam.
Aksi bejad yang dilakukan oleh tersangka selama ini dilakukan di Sekolah tersebut.
Dari kronologi kejadian, AS melakukan tipu muslihat dengan meminta murid yang menjadi target masuk ke dalam salah satu ruang dan menguncinya.
Setelah di dalam ruangan dia mengajak ngobrol murid dan memeluk dari belakang.
Saat korban berteriak, tersangka kemudian membungkam mulut lalu menunjukan Video dewasa dan mulai melakukan tindakan asusila.
Yang lebih parah lagi, aksi cabul AS direkam dengan laptop yang merupakan inventaris milik sekolah.
"Video rekaman digunakan mengancam agar korban bersedia mengulangi tindakan tidak terpuji itu lagi," imbuhnya.
Selain ancaman nilai jelek, ada juga korban yang diajak melakukan persetubuhan lebih dari satu kali.
Apabila tidak mau lagi, Video korban saat bersetubuh dengan tersangka akan disebarluaskan.
Tersangka di dalam laptopnya ternyata menyimpan ribuan Video dewasa versi kartun yang diduga menjadi pemicu tindakan pencabulan para murid.
Video itu ditunjukkan kepada korban sebelum dirinya melancarkan aksi.
Tersangka menyimpan koleksi lebih dari 4 ribu Video kartun dewasa yang diperlihatkan kepada korban sebelum beraksi.
"Kami juga telah mengkonfirmasi kepada para korban yang sebagian saat ini telah lulus sekolah," imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, atas perbuatannya tersangka diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.
Ancaman hukuman kepada tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda Rp 5 miliar rupiah. (Tribunbanyumas/jti)