Berita Viral
Munarman Tertawa Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebut Kurang Menantang
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan maksud dari kurang seriusnya tuntutan tersebut
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman cuma tertawa msebagai reaksi atas tuntutan jaksa.
Ia menilai tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, kurang serius.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan maksud dari kurang seriusnya tuntutan tersebut.
Kata Aziz, tuntutan jaksa itu tidak membuat pihaknya termasuk Munarman merasa tertantang. Sebab mereka beranggapan akan dituntut hukuman mati.
Baca juga: 6 Gubernur Tidak Hadir dalam Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di IKN, Penyebabnya Sama
Baca juga: Detik-detik Dokter Sunardi Ditembak Mati Densus 88 Terungkap, Ini Kata Saksi Mata
"Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang.
Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Bahkan kata Aziz, saat mendengar tuntutan tersebut, ekspresi Munarman hanya tertawa.
Lantaran kliennya itu beranggapan kalau jaksa akan menjatuhkan hukuman mati atas perkara tersebut.
"Iya, harus serius lah. Beliau begitu lah tadi, tawa-tawa aja. Gak serius. Harusnya mati tuntutannya," singkat Aziz.
Munarman Dituntut 8 Tahun Bui
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pertimbangan Jaksa
Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, terdapat beberapa poin yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.
Pertimbangan yang dimaksud yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan jaksa menjatuhi tuntutan tersebut.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdkawa perkenankan kami, hal-hal yang jadi peritmbangan," kata jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Di mana pada hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.
Tak hanya itu, rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.
"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.
Adapun dalam hal yang meringankan, jaksa menyatakan kalau Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)