Jumat, 12 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Urus KTP Hilang

Cara Mengurus EKTP Hilang di Pati Secara Online Lewat Tarjilu Okke

erikut cara mengurus EKTP hilang di Pati secara online lewat Tarjilu Okke. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang penting.

Tayang:
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/LIKEADELIA
Ilustrasi e-KTP 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus EKTP hilang di Pati secara online lewat Tarjilu Okke.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Baca juga: Cara Ganti EKTP Baru yang Hilang Secara Online di Pemalang dari Mana Saja

Baca juga: Cara Mengurus EKTP Hilang Secara Online Wilayah Sukoharjo, di Mana Saja Bisa

Baca juga: Cara Mengurus KTP Rusak di Purbalingga, Lewat Aplikasi Dukcapil Optima Purbalingga

Baca juga: Ganti EKTP Rusak di Klaten dengan Aplikasi Online Sipon Keduten Tanpa Antri Proses Cepat

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun hilang, karena mengurus kembali cukup melelahkan.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.

Disdukcapil Pati kini memiliki aplikasi dan website Tarjilu Okke yang bisa digunakan untuk mengurus KTP hilang.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Anda cukup menyiapkan foto surat kehilangan dan juga foto KK.

Berikut ini langkah mengurus KTP rusak lewat Tarjilu Okke.

1. Unduh aplikasi ini di Google Play atau bisa diakses lewat https://tarjilu-okke.patikab.go.id/.

Atau bisa lewat website Tarjilu Okke (https://tarjilu-okke.patikab.go.id/)

2. Kemudian lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan identitas lainnya.

3. Jika sudah bisa masuk, maka Anda akan mendapat tampilan menu seperti ini.

4. Pilih menu Pendaftaran E-KTP untuk mengurus penggantian E-KTP hilang.

5. Lalu pilih jenis permohonan sebagai E-KTP hilang.

6. Masukkan NIK Anda, lalu klik submit. Maka semua data Anda akan keluar.

7. Lalu di kolom bagian bawah, Anda diminta untuk mengunggah foto KK dan surat kehilangan dari kantor polisi. Setelah itu submit.

8. Selanjutnya Anda mendapat nomor pendfatran untuk mengambil berkas di kantor Dukcapil.

9. Anda juga akan menerima SMS dari operator Tarjilu tentang waktu pengambilan KTP baru. Operator juga akan mengirim SMS jika berkas Anda kurang atau ditolak.

10. Jika berkas sudah disetujui maka Anda akan diberi tahu kapan waktu mengambil KTP baru dengan membawa berkas yang diunggah dan nomor pendaftaran.

Jika Anda tidak sempat mengambil ke kantor, Anda bisa memilih opsi dengan jasa pengantaran.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved