EKTP Hilang
Cara Mudah Urus EKTP Hilang di Kabupaten Tegal Via Online Bisa dari Mana Saja
Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kabupaten Tegal hanya lewat https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Cara Mudah Urus EKTP Hilang di Kabupaten Tegal Via Online Bisa dari Mana Saja
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti EKTP hilang untuk penduduk Kabupaten Tegal.
Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kabupaten Tegal hanya lewat https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/
Kini, pengurusan E-KTP hilang di Kabupaten Tegal bisa dilakukan dari mana saja.
E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.
Jika E-KTP hilang, tentu harus segera diurus kembali.
Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.
Disdukcapil Kabupaten Tegal kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP hilang.
Selain itu, pengurusan E-KTP hilang juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kabupaten Tegal.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan kepolisidan dan foto KK.
Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kabupaten Tegal:
1. Log in ke halaman https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/
2. Pilih pendaftaran online
3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar klik Pendaftaran Baru
4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif
5. Lakukan ganti password.
6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
7. Tap menu E-KTP
8. Tap Tambah Pengajuan.
9. Masukkan NIK.
10. Isi Data Diri.
11. Upload KK dengan format JPG.
12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni surat kehilangan kepolisian.
13. Tap Upload.
Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.
14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register.
15. Tunggu hingga status Siap Diambil.
Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.
Pantauan Tribunjateng.com, hingga saat ini pendaftaran untuk mengurus EKTP di Kabupaten Tegal belum bisa dilakukan karena animo masyarakat yang sangat tinggi.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)