Berita Purbalingga
Bebas dari Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing, Purbalingga Raih DMFI Award
Kabupaten Purbalingga menerima penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kabupaten Purbalingga menerima penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan.
Penghargaan ini diberikan oleh Perwakilan Koalisi DMFI Internasional dari Humane Society International USA, bersama dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Kementerian Pertanian.
Penerima Penghargaan diwakili, Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga Mukodam, Kamis (17/3/2022) di Hotel Tentrem, Semarang.
Kepala Dinpertan Purbalingga, Mukodam menyebutkan, penghargaan ini diberikan karena Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang bebas dari peredaran atau perdagangan daging anjing.
Hal ini berkat komitmen Bupati Purbalingga yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Dari pantauan Dinpertan, sejak terbitnya SE Bupati tersebut dalam tiga tahun belakangan tidak ditemukan lagi adanya penyembelihan, penjualan dan perdagangan daging anjing.
"Bahkan di Purbalingga tidak ada warung makan yang khusus menyajikan daging anjing," ungkap Mukodam sebagaimana dalam rilis, kepada Tribunbanyumas.com.
Hal itu disampaikannya saat acara DMFI Awards 2022, Celebrating Dog Meat-Free Cities and Regencies in Central Java: Protecting Public and Animal Health & Safety.
Mukodam juga menjelaskan, melalui SE tersebut, Purbalingga tidak ingin seperti beberapa daerah lain yang melegalkan daging anjing.
SE tersebut dibuat dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.
"Anjing bukanlah hewan ternak dan konsumsi. Sehingga tidak layak untuk dikonsumsi baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hewan," katanya.
Disamping memberi larangan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing, SE tersebut juga memberikan pengarahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk turut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.
"Perlu edukasi terkait adanya risiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing," katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga agar Purbalingga menjadi kabupaten yang bersih peredaran dan perdagangan daging anjing.
SE Bupati di atas juga mengamanatkan agar siapapun yang mendapati adanya peredaran dan atau perdagangan daging anjing di Purbalingga untuk dilaporkan kepada pejabat yang berwenang. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: 54 Sekolah Ikuti LKS Kabupaten, Bupati Ajak SMK Ikut Berkontribusi Membangun Blora
Baca juga: PPNI Kab.Tegal Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan Material Bagi Warga Terdampak Tanah Bergerak
Baca juga: Sawah Masih Tergenang Akibat Banjir, Warga Desa Gebangsari Banyumas Menjadikannya Lokasi Memancing
Baca juga: Ternyata Juragan, Pria Berjuluk Kolor Ijo yang Tiduri Istri Orang saat Ada Suami Dikenal Playboy