Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

FAKTA BARU Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Ada Proyek Fiktif dan Rekayasa Pengajuan Pinjaman

Dalam persidangan terkuat satu persatu kejanggalan dalam kasus korupsi periode 2018-2019 yang menyeret tiga nama.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
JPU menunjukkan sejumlah bukti ke majelis hakim terkait kasus korsupsi Bank Jateng Cabang Blora, bukti tersebut disaksikan langsung oleh saksi dan penasihat hukum, yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis (17/3/2022). 

Turut dikatakannya, tim audit juga menemukan ada rekayasa dalam pengajuan KPR untuk 140 debitur, dimana dilakukan markup gaji setiap debitur.  

"Ubaydillah juga masih punya utang di Bank Danamon dan bank lainya."

"Hal itu terungkap saat saya melihat slip yang dikeluarkan OJK."

"Sampai sekarang 140 KPR tersebut macet dan tidak dibayar," katanya.

JPU pun mendesak Reza untuk menceritakan aset yang dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman KPR, berupa properti siap huni atau hanya tanah kosong.

Reza menyebutkan, aset yang dijaminkan hanya berupa foto, dan RAB tanpa ada peninjauan lapangan.

"Ya hanya itu, maka dari itu saya marah kenapa bisa diloloskan, tim analisis dan legal admin hanya diperintah oleh pimpinan."

"Seperti halnya saya untuk menandatangani pengesahan," jelas Reza.

Tak hanya itu, Reza juga mengungkapkan ketidakwajaran pengajuan pinjaman yang melibatkan Teguh Kristianto, Direktur PT Lentera Emas Raya.

Dimana ia diperintahkan oleh pimpinannya untuk meninjau ke lokasi proyek yang akan diajukan oleh PT Lentera Emas Raya di wilayah Kalibata Jakarta pada 2018.

Saat meninjau ke lokasi, Reza sama sekali tak dipersilakan untuk turun dari mobil dan tidak boleh mengambil foto lokasi oleh Teguh.

"Katanya proyek tersebut merupakan pembangunan tower 6 lantai untuk tentara, dan masih proses penggusuran."

"Awal mereka mengajukan Rp 7 miliar lebih dan pada 2019 mereka mengajukan Rp 10 miliar," ujarnya.

Reza saat meninjau ke Kalibata tidak dibekali apapun termasuk data siapa pemberi proyek dan pihak yang mengerjakan.

"Setelah itu analis menyatakan proyek tersebut fiktif, dan pada 30 November 2018 Memorandum Analisis Kredit (MAK) keluar, setelah itu pada 4 Desember Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) keluar."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved