Cara Gampang dan Syarat Mengurus EKTP Rusak Online di Batang dari Mana Saja
Cara Gampang dan Syarat Mengurus EKTP Rusak Online di Batang dari Mana Saja
Penulis: non | Editor: galih permadi
Cara Gampang dan Syarat Mengurus EKTP Rusak Online di Batang dari Mana Saja
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mudah dan langkah-langkah mengurus KTP domisili Batang yang rusak atau hilang secara online dari rumah saja.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang kini telah menghadirkan pelayanan online untuk penerbitan dokumen kependudukan.
Pelayanan online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan Akta Kelahiran/Kematian.
Sejak diterbitkannya pelayanan online pada November 2018, masih banyak masyarakat di Kabupaten Batang yang belum mengetahui bagaimana caranya.
Cara penerbitan dokumen kependudukan melalui online.
1. Buka website http://dispendukcapil.batangkab.go.id/pelayanan/
2. Daftar terlebih dahulu dengan melengkapi data yang tertera, kemudian log in.
3. Pilih dokumen yang akan diurus, Akta Kelahiran / Kematian.