Berita Kriminal
Diajak Menginap di Kos LC, Seorang Pemuda Rembang Tak Kuat Menahan Nafsu, Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang pemuda 22 tahun di rembang tak kuat menahan nafsu setelah meliah seorang lady companion (LC) tidur di kamarnya.
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Seorang pemuda 22 tahun di rembang tak kuat menahan nafsu setelah meliah seorang lady companion (LC) tidur di kamarnya.
Ia kemudian melakukan aksi rudapaksa saat korbannya F sedang tidur.
F merupakan seorang LC di sebuah kafe di Rembang, Jawa Tengah.
Baca juga: Video Pedagang Sebut Harga Bawang Putih, Gula Pasir, Gandum, Micin, Kedelai, Semua Naik
Baca juga: Warga Ungkap Identitas Kolor Ijo yang Setubuhi Istri Orang di Ruang Tamu, Dikenal Sebagai Juragan
Baca juga: Kronologi Bentrokan Dua Kelompok Warga Bermula dari Masalah Toa Mushala
Peristiwa bermula ketika F pulang bersama teman lelakinya yang telah dianggap saudaranya tersebut, ke sebuah kos di Desa Babagan, Kecamatan Lasem, pada Selasa (15/3/2022).
Namun, teman lelakinya itu juga mengajak tersangka untuk ikut menginap di kos tersebut usai mereka menikmati malam di sebuah kafe.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo mengungkapkan peristiwa terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh Saripudin kepada Fitri.
"Tersangka jam 03.00 WIB tidur di depan melihat TV, kemudian tersangka ini tanpa sepengetahuan korban terinspirasi dari pakaian korban yang minim sehingga gairah nafsunya naik, tanpa pikir panjang dia masuk ke kamar korban," kata Heri saat ditemui Kompas.com di Mapolres Rembang, Kamis (17/3/2022).
Setelah masuk ke kamar korban, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Korban yang merasa telah diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada temannya itu.
"Setelah kejadian korban menangis kemudian dibantu oleh temannya, korban kemudian lapor ke kantor polisi," terang dia.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 18 Maret 2022, Capricorn Putus Bukan Jalan yang Tepat
Baca juga: Inilah Sosok Kamaludin Bocah Videonya Viral Diparodikan Artis Korea, Ternyata Bukan Orang Indonesia
Baca juga: Duel Penarik Iuran Pungli Pasar Tumpah dan Calo Angkot Berakhir saat Tangan Hermawan Putus
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/29/III/2022/SPKT/POLRES REMBANG, Tanggal 15 Maret 2022, pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka pemerkosaan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan dugaan melakukan tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Perkosa LC Kafe, Seorang Pria di Rembang Terancam Dipenjara 12 Tahun