Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

DJ Chantal Dewi Mengaku Rutin Pakai Sabu 3 Kali Sebulan Selama 13 Tahun untuk Jaga Stamina

DJ Chantal Dewi ( DJ CD) ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Instagram @chantaldewi
DJ Chantal Dewi ditangkap polisi terkait narkoba. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - DJ Chantal Dewi ( DJ CD) ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu.

Chantal Dewi telah mengonsumsi narkoba sejak 2009.

Wanita itu mengaku menggunakan sabu rutin sebulan tiga kali.

Baca juga: Inilah Sosok Chantal Dewi DJ Ditangkap Polisi Gara-gara Nyabu, Sempat Dikira Dinar Candy

"Yang bersangkutan mengakui menggunakan di sabu ini secara rutin.

Dia memakai sebulan 3 kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Tak sendirian, Chantal Dewi ditangap bersama tiga pri di tempat terpisah.

Setelah menangkap Chantal Dewi di Apartemen Hampton Park Cilandak, Jakarta Selatan, polisi langsung bergerak dan mengamankan 3 pria yang memasok sabu kepada sang DJ.

Kini Chantal Dewi bersama 3 pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif narkoba.

"Terhadap tersangka CD (DJ Chantal Dewi) positif metamfetamin sabu-sabu. Untuk AG positif amfetamin, metamfetamin, dan benzoat, sementara tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat. Terakhir tersangka SM positif amfetamin dan benzoat," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Chantal ditangkap di Apartemen Hampton Park Cilandak, Jaksel, pada Rabu (16/3), sekitar pukul 23.30 WIB.

 
Chantal mengaku mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina sebagai seorang disjoki wanita yang kerap tampil hingga larut malam.

"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," jelas Zulpan

Sementara 3 pria lainnya, ditangkap di TKP dan waktu yang berbeda.

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB.

Mereka adalah AG, DS, dan SM, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Atas kasusnya, Chantal Dewi dan tiga tersangka lainnya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Narkoba Selama 13 Tahun, Chantal Dewi Rutin Konsumsi Sabu Tiga Kali Sebulan untuk Jaga Stamina

Baca juga: Polisi Tangkap DJ Berinisial CD dengan Barang Bukti Sabu

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved