Berita Viral
Kesaksian Etes: Jika Kolonel Priyanto Tak Membuangnya ke Serayu, Mungkin Handi Masih Hidup
Tindakan Kolonel Priyanto itu pun kemudian disemprot oleh Ketua Majelis Hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal
TRIBUNJATENG.COM - Kekejaman Kolonel Priyanto yang membuang sejoli Handi dan Salsabila ke sungai Serayu membuat orangtua korban hancur.
Apalagi, saat itu kondisi Handi masih hidup dan merintih kesakitan.
Upaya Kolonel Priyanto untuk mengambil hati dari orang tua korban sejoli Nagreg, Jawa Barat langsung kena semprot majelis hakim.
Pasalnya, Kolonel Priyanto yang merupakan tersangka utama kasus pembunuhan pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabila berinisiatif untuk berbicara kepada orang tua korban yang sedang bersaksi di sidang kasusnya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Artis Siti Anizah Jadi Korban Pelecehan Petinggi Partai Besar
Baca juga: Jadwal MotoGP Mandalika 2022, Balapan Digelar Pagi hingga Siang Hari, Catat Jam Tayangnya
Adapun Kolonel Priyanto berdalih khilaf melakukan perbuatannya yang membuang sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
Tindakan Kolonel Priyanto itu pun kemudian disemprot oleh Ketua Majelis Hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal.
Pasalnya, majelis makim menyebut tak ingin membuat ayah kedua ayah korban, Etes Hidayatullah dan Jajang semakin sakit hati.
Mulanya ketua majelis hakim menawarkan kepada Kolonel Priyanto apakah akan memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban.
Tawaran ini kemudian dimanfaatkan Kolonel Priyanto untuk mengambil hati orang tua korban dengan ucapannya menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak korban.
“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang,” kata Priyanto sembari melihat ayah kedua korban dan ketua majelis hakim.

“Kami minta maaf, kami khilaf,” lanjutnya.
Akan tetapi, ketua majelis hakim tak memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut.
Alasannya lantaran ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
Ia pun meminta Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permintaan maaf di kesempatan lain.
“Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini, dia tambah lama tambah sakit hati, jadi biarkanlah proses hukum yang berjalan,” kata ketua majelis hakim.