Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Urus EKTP

Syarat Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Kabupaten Pati

Berikut syarat mengurus EKTP hilang secara online di Kabupaten Pati. Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Sindolalak Purworejo
Cara Mengurus EKTP Online hilang 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut syarat mengurus EKTP hilang secara online di Kabupaten Pati.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup melelahkan.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.

Disdukcapil Pati kini memiliki aplikasi dan website Tarjilu Okke yang bisa digunakan untuk mengurus KTP hilang.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syaratnya juga sangat mudah.

Anda cukup menyiapkan foto surat kehilangan dari kantor polisi yang menjelaskan jika EKTP Anda hilang, dan juga foto KK.

Berikut ini langkah mengurus KTP hilang lewat Tarjilu Okke.

1. Unduh aplikasi ini di Google Play atau bisa diakses lewat https://tarjilu-okke.patikab.go.id/.

Atau bisa lewat website Tarjilu Okke (https://tarjilu-okke.patikab.go.id/)

2. Kemudian lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan identitas lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved