Berita Viral

Undang Kaget Harus Bayar Rp 1,2 M ke Bank, Padahal Pensiunan PNS Ini Cuma Utang Rp 70 Juta

Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak menyangka, bahwa dirinya harus menanggung beban utang yang cukup besar

Editor: muslimah
tribunjateng.com/galih permadi
ILUSTRASI UANG 

Setelah kreditur meminjam uang, malah dibebani dengan nilai pembayaran utang yang jauh dari jumlah pinjaman.

"Kami diancam-ancam juga. Ada nomor tidak dikenal menghubungi," kata Undang.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Sumut yang tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/436/III/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2022.

Laporan itu diajukan oleh Undang, bersama puluhan pensiunan guru dan PNS setempat yang merasa ditipu oleh pihak bank.

Sementara itu, Firdaus Tarigan kuasa hukum para pensiunan PNS yang terjebak utang besar dengan pihak bank bersangkutan menyebutkan, pihak bank Mandiri Taspen Cabang Medan diduga telah merekayasa data dan menjebak para pensiunan.

Dia mencontohkan kasus pinjaman Undang yang meminjam Rp 200 juta dan diberi Rp 70 juta namun utangnya malah jadi 1,2 Miliar.

Saat dilihat di rekening koran ternyata tertera pinjaman uang hingga beberapa kali yang tidak dilakukan sama sekali oleh yang bersangkutan.

"Bahkan disitu tertera kalau pinjaman disetujui oleh istri korban. Terus saya lihat ada pinjaman lagi, pinjaman lagi.

Tentunya ini ada indikasi pemalsuan, penipuan, penggelapan dan kejahatan perbankan," kata kuasa hukum korban Firdaus Tarigan, Rabu (16/3/2022).

Dia menduga pihak bank tersebut sengaja menipu para pensiunan.

Hal itu dilihat dari jadwal pemotongan yang tidak diketahui kapan berakhir hingga mengakibatkan pensiunan tak lagi menerima gaji akibat habis dipangkas utang.

"Pemotongan tidak pernah diperhitungkan sehingga tidak tau kapan ini berakhir pinjaman tersebut," ucapnya.

Ada korban lainnya

Rupanya, bukan hanya Undang saja yang mengalami kejadian tersebut.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved