Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Akan Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

KOMPAS.com/Devina Halim
Haris Azhar di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Keduanya bakal mengajukan upaya hukum praperadilan.

"Jika semua mekanisme internal (upaya yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia) ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," tutur Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Rudy Salim Meradang Tahu Kepalsuan Indra Kenz: Saya Kira Youtuber Keren, Eh Gak Taunya

Dalam kapasitas Haris dan Fatia sebagai tersangka, dijelaskan Nurkholis, pihaknya  sudah melakukan bermacam upaya untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Bahkan hal itu telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.

"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," jelasnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.

Namun dari proses yang selama ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.

 
Nurkholis mengatakan kejaksaan berperan dalam hal ini akan memeriksa.

Serta selama ini melakukan supervisi atau diberitahukan setidaknya oleh kepolisian.

"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," kata dia.

Pengacara Haris Azhar itu menambahkan dalam konteks penetapan tersangka, safeguard yang ada dalam SKB itu harus tetap dipenuhi selain hak tersangka dalam KUHAP.

Pihaknya juga bakal tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan.

Mulai ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian.

Dia mengatakan pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan atau review terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021.

Video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Dalam obrolan antara Haris dan Fatia disebutkan bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.

Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022). Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia KontraS Bakal Ajukan Praperadilan

Baca juga: Marc Marquez Dapat Julukan Baru Setelah 2 Kali Jatuh di Kualifikasi MotoGP Mandalika 2022

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved