Trading Ilegal
Kebohongan Indra Kenz Terkuak, Video Borong Mobil Mewah Ternyata Cuma Setingan Konten
Terkini video yang sempat viral ia memborong tiga mobil mewah ternyata bohong. Ketiga mobil tersebut tidak pernah dibeli oleh Indra Kenz.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kebohongan demi kebohongan afiliator Binomo Indra Kenz mulai terbongkar.
Terkini video yang sempat viral ia memborong tiga mobil mewah ternyata bohong.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa ketiga mobil tersebut tidak pernah dibeli oleh Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz sempat mengunggah konten di Youtubenya saat memborong mobil Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD), mobil Rolls-Royce Phantom Coupe serta mobil mewah Toyota.
Baca juga: Skenario Indra Kenz Hilangkan Bukti Sebut HP dan Laptop Hilang Buat Polisi Mencurigai Sosok Ini
Baca juga: Sosok Fakar Rich Mentor Indra Kenz Bikin Pelatihan Berbayar Mahal, Perjanjian Berdenda Rp 500 Juta
Baca juga: Indra Kenz Pernah Ikut Ajang Pencarian Bakat, Jadi Rebutan Titi DJ dan Anggun C Sasmi
Dia membeli mobil mewah itu dari seorang pengusaha bernama Rudy Salim.
Dia ternyata hanya pura-pura membeli mobil itu untuk dijadikan konten.
Menurutnya, hal itu diketahuinya seusai memeriksa Rudy Salim pada Sabtu (19/3/2022).
Bos Prestige Motorcars itu membantah Indra Kenz membeli ketiga mobil tersebut.
"Kemudian terkait dengan kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) malam.
Namun demikian, Gatot membenarkan bahwa Indra Kenz membeli mobil Tesla dari Rudy Salim.
Mobil yang kini telah disita itu dibeli tersangka seharga Rp1.3 miliar.
"Pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Baca juga: Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru Hari Ini 19 Maret 2022 Warnai Hidup Madu Kurma TJ Diskon Besar
Baca juga: Cara Mudah Membuat Donat Santan Gurih dan Empuk
Baca juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 19 Maret 2022 Pukul 19.45 WIB Iqbal Ajukan Banding
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanya Konten, Indra Kenz Ternyata Berbohong Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce,