Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Mata Pak Polisi Berkaca-kaca Ceritakan Kejamnya Dony: Sampai Kemanapun Akan Kami Kejar

Kejahatan yang dilakukan Dony Christiawan Eko Wahyudi benar-benar di luar batas kemanusiaan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pelaku pembunuhan Bidan Sweetha dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022). 

Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak.

Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke
dalam mobil tersangka.

Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31)  pembunuh ibu dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022).
Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) pembunuh ibu dan anak di Kota Semarang, Jumat (18/3/2022). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.

Korban ditaruh di jok belakanh kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena  merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman
hukuman penjara  15 tahun.

Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved