Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Singapura Digemparkan Kasus Pria Rudapaksa 3 Putrinya Selama 14 Tahun, Hakim: Terburuk dalam Sejarah

Hakim Tan Siong Thye mengatakan, kasus ini adalah salah satu kasus kejahatan seksual terburuk dalam sejarah Singapura.

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

V2 sempat melaporkan ayahnya ke Kepolisian Singapura pada 2015, tetapi pelaku berhasil lolos dari jeratan hukum setelah dia meminta istrinya untuk memberitahu V2 agar berbohong kepada polisi.

Korban berikutnya adalah putri ketiganya berinisial V4 yang saat ini berusia 16 tahun.

Kejahatan pelaku terkuak setelah dia mencabuli putri keempatnya yang berinisial V1. 

Pelaku kali pertama merudapaksa V1 ketika dia baru kelas 5 Sekolah Dasar (SD) tahun 2016.

Korban yang ketika itu berusia 11 tahun memberitahu pengadilan bahwa ayahnya berdalih ingin membersihkan alat kelaminnya.

Pelaku kemudian menunjukan video porno hubungan seksual antara seorang ayah dan anak perempuan.

Pelaku memberitahu V1 hubungan seksual ayah dan anak adalah sesuatu yang normal.

Anak perempuan malang itupun menjadi korban pelampiasan nafsu seksual pelaku.

Pelaku bahkan mengancam akan melarang korban bersekolah jika dia tidak melayaninya di tempat tidur setiap bulan.

Takut tidak ada yang percaya dengan ceritanya, korban awalnya memilih diam.

Namun, korban yang sudah tidak tahan lagi diperkosa selama dua tahun akhirnya memberitahu kedua kakaknya yaitu V2 dan V4 secara diam-diam pada November 2018.

Ketiga anak perempuan pelaku kemudian menyelinap sembunyi-sembunyi meninggalkan rumah pada dini hari tanggal 17 November dengan alasan membuang sampah.

 
Mereka berhasil sampai ke kantor polisi yang lokasinya jauh dari rumah untuk melaporkan kejahatan seksual ayahnya.

Pelaku menyadari putri-putrinya menghilang dari rumah. Dia pun menempuh banyak cara mencari mereka di tiga kantor polisi yang berbeda, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Oleh karena panik, pelaku kemudian mencari cara di internet tentang taktik untuk lolos dari mesin pendeteksi kebohongan.

Selang beberapa jam kemudian pada hari yang sama dia ditangkap oleh polisi pukul 14.40 siang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa 3 Putrinya, Pria Singapura Dipenjara 33 Tahun dan Dicambuk 24 Kali"

Baca juga: Kelakuan Pria Aceh Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Terbongkar saat Ibu Lihat Celana Melorot

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved