Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Teganya Orang Ini, Tiga Anaknya Diperkosa, Dilakukan Selama 14 Tahun, Berikut Cerita Kronologisnya

Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara 33 tahun 2 bulan dan hukuman cambuk 24 kali kepada pria berusia 45 tahun itu.

Editor: deni setiawan
Net
ILUSTRASI kasus pencabulan terhadap anak. 

Pelaku menunjukan video porno kepada putrinya dan mencabulinya pada 2004 ketika korban berusia 7 tahun.

 Putri keduanya yang berinisial V2 juga tidak luput dari kebejatan ayahnya.

V2 sempat melaporkan ayahnya ke Kepolisian Singapura pada 2015, tetapi pelaku berhasil lolos dari jeratan hukum setelah dia meminta istrinya untuk memberitahu V2 agar berbohong kepada polisi.

Korban berikutnya adalah putri ketiganya berinisial V4 yang saat ini berusia 16 tahun.

Kejahatan pelaku terkuak setelah dia mencabuli putri keempatnya yang berinisial V1. 

Pelaku kali pertama memerkosa V1 ketika dia baru kelas 5 Sekolah Dasar (SD) pada 2016.

Korban yang ketika itu berusia 11 tahun memberitahu pengadilan bahwa ayahnya berdalih ingin membersihkan alat kelaminnya.

Pelaku kemudian menunjukan video porno hubungan seksual antara seorang ayah dan anak perempuan.

Pelaku memberitahu V1 hubungan seksual ayah dan anak adalah sesuatu yang normal.

Anak perempuan malang itupun menjadi korban pelampiasan nafsu seksual pelaku.

Pelaku bahkan mengancam akan melarang korban bersekolah jika dia tidak melayaninya di tempat tidur setiap bulan.

Takut tidak ada yang percaya dengan ceritanya, korban awalnya memilih diam.

Namun, korban yang sudah tidak tahan lagi diperkosa selama dua tahun akhirnya memberitahu kedua kakaknya yaitu V2 dan V4 secara diam-diam pada November 2018.

Ketiga anak perempuan pelaku kemudian menyelinap sembunyi-sembunyi meninggalkan rumah pada dini hari 17 November 2021 dengan alasan membuang sampah.

Mereka berhasil sampai ke kantor polisi yang lokasinya jauh dari rumah untuk melaporkan kejahatan seksual ayahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved