Berita Jepara
Nikah Massal di Jepara, Seorang Kakek Berusia 72 Tahun Jadi Peserta Tertua
Acara ini diikuti 71 pasangan yang terdiri 60 pasangan muslim, dan 11 pasangan non muslim
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar nikah massal.
Acara ini diikuti 71 pasangan yang terdiri 60 pasangan muslim, dan 11 pasangan non muslim.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan acara nikah massal ini untuk memberikan kepastian hukum kependudukan.
Pasalnya, peserta nikah massal ini sudah melaksanakan secara siri.
Untuk itu dengan mengikuti nikah massal ini pernikahan mereka sudah tercatat di kependudukan.
Baca juga: Vaksinasi Tanggal 21 – 30 Maret di Purbalingga Berpeluang Dapat Hadiah Motor Yamaha
Baca juga: KISAH SEJARAH: Raja Ini Diangkat Usia ABG, Jual Diri sebagai Waria & Mati Diludahi lalu Dibuang
Menurutnya, dokumen pendudukan itu juga memudahkan mereka apabila akan memberikan sesuatu kepada anak turunnya.
"Seperti harta waris dan seterusnya memang harus diakui dan tercatat di kependudukan," tuturnya setelah memberikan sambutan, di Pendopo RA Kartini, Senin (21/3/2022).
Selain itu juga, kata dia, acara nikah massal ini memberikan ruang kepada peserta untuk menikmati pendopo.
"Karena tidak semua orang bisa menikah di pendopo ini," kata pria yang akrab disapa Andi.
Andi mengungkapkan nikah massal ini juga bagian dari perayaan HUT Kabupaten Jepara ke-473.
Salah seorang peserta nikah massal, Romadi mengaku lega setelah mengikuti acara tersebut.
"Senang bisa ikut di sini," kata kakek yang sudah punya 24 cucu itu.
Pria 72 tahun itu merasa senang pernikahannya terlaksana di pendopo.
Dia kini ayem pernikahannya dengan Sanatun telah tercatat. (yun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/romadi-72-dai-senin-21320222.jpg)