Berita Regional
Bukannya Dapat Pekerjaan yang Dijanjikan, Gadis Ini Malah Jadi Korban Rudapaksa Penjual Mi Ayam
Modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya adalah dengan pura-pura memberikan pekerjaan kepada korban.
Korban sampai dua kali dirudapaksa oleh pelaku tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada," beber Eman.
Hari Kamis (17/03/2022), pukul 20.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh orang yang disuruh mencari oleh ibu kandungnya dan diajak pulang ke rumah.
Setelah sampai di rumah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam.
Barulah hari Jumat (18/03/2022), pukul 16.00 WIB, ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas perihal kejadian yang dialami oleh korban, dan pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Pura-pura Beri Pekerjaan, Penjual Mi Ayam Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Lampung
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tangsel: Pemotor Tewas Setelah Jatuh Terseret di Kolong Minibus Sejauh 100 Meter