Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PTSL

Cerita Warga Mengaku Ikut Program PTSL, Sudah Bayar Rp 30 Juta Sertifikat Tanah Tak Jadi

"Ada 16 warga yang juga ditarik biaya pengurusan, ada yang hanya Rp 1 juta, Rp 7 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta sampai Rp 30 juta," tambahnya.

Editor: rival al manaf
blog.tribunjualbeli.com
Ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNJATENG.COM - Warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendatangi Kantor Desa Pandanarum untuk melaporkan keluhan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat tanah Senin (21/3/2022).

Mereka mengadu kepada kepala desanya bahwa pengurusan PTSL di desa sebelah tidak kunjung selesai dan ditarik biaya sampai jutaan rupiah.

Sumar, warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang mengaku ditarik biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 5 juta oleh oknum perangkat Desa Pandanwangi dengan dalih petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang telah menunggu di Balai Desa.

Baca juga: Anggota DPR RI,Riyanto Sebut Biaya PTSL Rasionalnya Rp 750 Ribu

Baca juga: Kok Masih Ada Tulisan Terhutang Pada BPHTB dalam Sertifikat PTSL

Baca juga: Kebakaran Rumah Petani di Grobogan: Perhiasan, Sertifikat Tanah, dan Uang Rp60 Juta Ludes Terbakar

"Saya disuruh bayar Rp 5 juta, katanya sudah ditunggu petugas BPN," ungkap Sumar, Senin.

Nahasnya, setelah membayarkan uang tersebut 7 bulan lalu, sampai hari ini Sumar belum mendapatkan sertifikat yang telah dijanjikan.

Sumar menceritakan bahwa nasib serupa juga dialami 16 warga lain.

Besaran biayanya beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 30 juta.

"Ada 16 warga yang juga ditarik biaya pengurusan, ada yang hanya Rp 1 juta, Rp 7 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta sampai Rp 30 juta," tambahnya.

Hampir serupa, Kholik, warga Desa Pandanarum mengaku telah mengurus PTSL sejak tiga tahun lalu dan belum selesai sampai sekarang.

Padahal, ia sudah membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta.

"Saya sudah bayar Rp 10 juta, namun sudah tiga tahun belum juga selesai," kata Kholik.

Kholik menambahkan bahwa pihaknya berulang kali menanyakan kepada pihak desa perihal sertifikat tanahnya. 

"Kalau ditanya jawabnya pasti 6 bulan lagi," tambahnya.

Tanggapan kepala desa

Kepala Desa Pandanwangi Edi Susanto menyangkal keluhan yang disampaikan warga Desa Pandanarum karena disebut tidak mengikuti program PTSL.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved