Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Anggota DPR RI,Riyanto Sebut Biaya PTSL Rasionalnya Rp 750 Ribu

Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi sorotan anggota DPR RI komisi 2 Riyanto saat melakukan reses di kantor BPN Jateng.

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Anggota DPR RI komisi 2 Riyanto lakukan reses di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng. Saat melakukan reses Riyanto didampingi Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama, dan Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Untung Sudarto, serta mantan Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi sorotan anggota DPR RI komisi 2 Riyanto saat melakukan reses di kantor BPN Jateng, Kamis (10/3/2022).

Riyanto menyebut saat ini menjadi tugas utama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan program PTSL.

Namun yang menjadi hambatan selama ini adalah masalah pembiayaan.

"Permasalahan ini sudah saya bawa ke Komisi II. Mudah-mudahan kami komunikasikan dengan Menteri ATR/BPN, dan Menteri Keuangan."

Baca juga: Pintu Saluran Banjarcahyana Banjarnegara Ditutup, Warga Ramai-ramai Parak Iwak

Baca juga: Sebut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Gampang, Ganjar; Ojo Wedi Bayar Pajak

Baca juga: Bupati Jepara Sebut PKK Adalah Mitra Pemerintah Untuk Sejahterakan Masyarakat

Baca juga: Inilah Warung Legendaris di Banyumas, Namanya Bakmi Gareng, Memasaknya Masih Gunakan Tungku

"Hal ini diharapkan target pak Jokowi Program PTSL selesai 2024, dan minimal tanah di Inonesia telah terpetakan" jelasnya usai melakukan reses didampingi Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama, dan Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Untung Sudarto, serta mantan Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko.

Menurutnya harus ada biaya rasionalisasi PTSL.

Biaya Rp 150 ribu yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri hanya cukup untuk komponen tertentu diantaranya materai, dan patok.

"Namun untuk biaya lainnya belum masuk dalam hitungan," ujarnya.

Menurut Riyanto biaya PTSL  yang dianggapnya rasional sebesar Rp 750 ribu.

Biaya tersebut dapat dibebankan kepada masyarakat atau kepala daerah bisa menganggarkan melalui APBD maupun APBDES.

"Semua ini manfaat yang dirasakan untuk masyarakat," tuturnya.

Disisi lain ia  menyoroti  kejahatan pertanahan yang meresahkan masyarakat.

Hal tersebut harus diselesaikan secara tuntas.

"Kalau di tingkat nasional telah dibentuk Panja bidang Pertanahan. Dari situlah nanti kami rumuskan hal-hal terbaik untuk menangani kejahatan-kejahatan pertanahan secara sistem," ujar dia

Sementara itu Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama menuturkan peraturan biaya Rp 150 ribu diatur dalam SKB 3 menteri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved