Wawancara Khusus
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham Sebut Logo Label Halal Seperti Kubah Masjid
Perlu saya informasikan bahwa bentuk gunungan itu bukan hanya wayang, tetapi itu juga bentuk kubah masjid.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menuai sorotan. Banyak pihak menyebut label ini terlalu Jawa sentris karena menyerupai gunungan wayang.
Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menampik pandangan tersebut.
Menurutnya, logo anyar halal ini justru menggambarkan sebuah kubah masjid yang mengarah kepada tradisi budaya besar di dunia.
"Perlu saya informasikan bahwa bentuk gunungan itu bukan hanya wayang, tetapi itu juga bentuk kubah masjid. Masjid di timur tengah dan di nusantara pasti bentuknya lancip ke atas," kata Aqil dalam wawancara dengan Tribun Network secara daring, Selasa (15/3).
Selengkapnya wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham:
Sejak kapan BPJPH mengambill alih peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerbitkan sertifikasi halal?
Saya harus klarifikasi bahwa BPJPH tidak mengambil alih tetapi pemerintah menerbitkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Namun bukan berarti BPJPH langsung ada pada saat itu, tiga tahun setelahnya BPJPH baru terbentuk di bawah Kementerian Agama.
Barulah di tahun 2019, BPJPH resmi diberi mandat untuk melakukan sertifikasi halal secara total. Di dalam proses sertifikasi BPJPH pun tidak sendiri.
BPJPH bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketiga aktor ini memiliki wilayah garapan masing-masing yang tidak bisa tumpang tindih.
BPJPH wilayah administratif, LPH wilayah saintifik dan kajian para ahli, serta MUI menjalankan fungsi keagamaan.
Kerja BPJPH dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 39 Tahun 2021 tanggal 02 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Mengapa logo halal harus diganti?
Logo halal ini sudah menjadi regulasi. Penetapan label halal secara nasional dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).Karena sekarang menjadi kewenangan BPJPH maka logo halal ini perlu suatu perubahan yang berlaku sejak 1 Maret 2022.
Lalu bagaimana logo halal yang digunakan oleh produsen sebelumnya.
