Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pengakuan Begal Payudara di Pekalongan, Yang Diincar Akan Dibuntuti, Lokasi Seperti Ini yang Dipilih

"Saya sudah cerai selama dua tahun. Kadang muncul rasa kepengin, akhirnya melakukan itu."

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat 

"Kalau memang ada korban lain, silakan melapor juga ke Polres Pekalongan," ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

"Kami juga akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved