Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

10 Pekerja Pabrik Plywood Datangi Disnaker Batang, Adukan Dugaan PHK Sepihak

10 pekerja pabrik plywood datangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Dina Indriani
Sebanyak 10 pekerja pabrik plywood saat mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Batang, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Sebanyak 1

Sebanyak 10 pekerja pabrik plywood saat mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Batang, Kamis (24/3/2022).
Sebanyak 10 pekerja pabrik plywood saat mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Batang, Kamis (24/3/2022). (Tribun Jateng/Dina Indriani)

0 pekerja pabrik plywood mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang.

Bersama tim advokasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Batang mengadukan dugaan pemecatan sepihak, audiensi itu berlangsung di Aula Kantor Disnaker, Kamis (24/3/2022).

"Sepuluh pekerja itu dengan masa kerja yang sudah mencapai empat tahun, lima tahun, enam tahun hingga delapan tahun," tutur Tim Advokasi DPC PT SPN, Muflihun.

Ia menjelaskan, 10 orang itu merupakan mantan pekerja  PT Wasabi Inti Sukses yang berada di Dukuh Salam, Desa Bakalan, Kecamatan Kandeman.

Sebelum mengadu, pihaknya sudah mengadakan pertemuan Bipartit dengan perusahaan.

Dalam pertemuan itu, tercapai kesepakatan bahwa 10 orang itu akan dipekerjakan kembali namun, dengan syarat, masa kerja tetap dihitung.

"Saat penandatangan kontrak baru, yang ternyata tidak dicantumkan masa kerjanya, teman-teman tidak mau menandatangani, hingga tiga hari," ujarnya.

Lebih lanjut, pada satu waktu tanpa pemberitahuan, mendadak 10 pekerja itu di-PHK dengan memberikan uang pesangon hanya di angka Rp 2.135.520.

"Justru teman-teman di PHK secara sepihak tanpa pemberitahuan teman-teman secara keras menolak, kami selaku tim advokasi menolak PHK sepihak secara UU tidak dibenarkan," tambahnya.

Ia mengatakan, setelah ini, akan mengadukan dugaan PHK sepihak ke Satker Pengawas Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Satwaker itu yang bisa melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti PHK sepihak.

Mediator dari Disnaker Kabupaten Batang, Miftah mengatakan sudah menerima aduan tersebut dan untuk proses Bipartit itu sebenarnya sudah selesai dengan munculnya kesepakatan itu.

Ia mengatakan sebenarnya ada beberapa tahap untuk melakukan sengketa hubungan industrial. 

Jika Bipartit tidak tercapai, maka ada beberapa tahap hingga ke pengadilan hubungan industrial.

Ia mencontohkan, jika pesangon tidak sesuai, maka bisa dirembug angka dan sebagainya.

"Ada dua tujuan mereka kemari yaitu audiensi, kemudian solusi jika dalam undang-undang tentang perselisihan tidak serta mediasi sebenarnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved