Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

7 Anggota AKBP Beni Mutahir Juga Diduga Melanggar Kode Etik, Atasan Tewas Ditembak Tahanan

AKBP Beni Mutahir Dirtahti Polda Gorontalo yang meninggal ditembak tahanan narkoba disebut melanggar kode etik profesi.

Editor: rival al manaf
TribunGorontalo.com/Agung
Rumah yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) penembakan polisi di Gorontalo, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, GORONTALOAKBP Beni Mutahir Dirtahti Polda Gorontalo yang meninggal ditembak tahanan narkoba disebut melanggar kode etik profesi.

Tidak hanya itu, tujuh anggotanya juga ditetapkan melanggar kode etik Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan AKBP Beni disebut menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) untuk mengeluarkan tahanan narkoba berinisial RY.

RY kemudian menembak AKBP Beni di bagian kepala yang menyebabkan perwira menengah itu meninggal dunia.

Baca juga: Terungkap Alasan AKBP Beni Mutahir Antar Tahanan Narkoba Pulang, Awal Mula Dirtahti Tewas Ditembak

Baca juga: Sebelum Ditembak, AKBP Beni Sempat Cekcok dan Tampar Pelaku yang Tak Mau Kembali ke Sel

Baca juga: Istri Tak Sadarkan Diri saat Jenazah AKBP Beni Korban Penembakan Tahanan Disemayamkan di Rumah Duka

AKBP Beni Mutahir justru menyalahgunakan wewenangnya untuk mengizinkan RY pulang ke rumah.

"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).

Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.

Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.

Sebab meski ia adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.

Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni Mutahir menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.

Saat ini kata Wahyu, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.

"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.

Kronologi

Benang merah peristiwa tahanan narkoba menembak kepala AKBP Beni Mutahir terungkap.

Polda Gorontalo telah merinci kronologi penembakan yang menewaskan Dirtahti Polda Gorontalo pada Senin (20/3/2022) lalu itu.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan peristiwa saat pelaku dijemput langsung oleh korban di sel tahanan pada Senin (20/3/2022) dini hari.

Pelaku adalah RY, pria 31 tahun yang merupakan warga Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa ia memiliki masalah rumah tangga.

Korban yang bersimpati, menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga tersebut.

“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya."

"Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu.

Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut.

Hanya saja, pada pukul 04.00 Wita, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok.

Penyebabnya, karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan.

 "Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu.

Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban.

Sedetik kemudian ia mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.

"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya.

Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.

Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu rumah orangtuanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.

Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.

Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.

Tidak hanya pelaku, adiknya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.

Deti-detik Penembakan

Berikut kronologi penembakan pada Senin (21/3/2022) subuh;

- Pelaku mengeluhkan kepada korban bahwa dia mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya.

- Pelaku meminta tolong kepada AKBP Beni agar diantar ke rumahnya.

- Pukul 03.00, pelaku dijemput oleh korban dari ruang tahanan. Korban mengenakan baju koko dan songko. Korban diketahui adalah pengurus masjid, rutin puasa Senin-Kamis. Kemungkinan baru saja salat.

- Korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit.

- Korban dan pelaku mendatangi rumah pelaku di Lorong Mangga RT 2 RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Baca juga: Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan: Korban Tampar Pelaku, 7 Polisi Langgar Kode Etik

- Pukul 04.00, RTY adik pelaku yang ada dalam kamar mendengar suara adu mulut. Ternyata adu mulut antara pelaku dan korban.

- AKBP Beni menampar pelaku. Pelaku kemudian minta ampun.

- Setelah minta ampun, pelaku membanting handphone milik korban.

- Adik pelaku kemudian bangun pergi ke dapur mengambil air minum.

- RTY balik dan melihat pelaku telah menodongkan senjata jenis pistol rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.

- Selanjutnya pelaku memberikan senjata api kepada adiknya RPY.

Kata Wahyu, pernyataan adik pelaku sinkron dengan pernyataan M, istri pelaku. M sempat mendengar adu mulut antara korban dan suaminya.

Selanjutnya pelaku masuk kamar mengambil senjata rakitan yang telah disimpan. M kemudian melihat pelaku keluar kamar dan tak lama mendengar suara letusan senjata api.

M keluar kamar dan melihat korban telah terkapar bersimbah darah di lantai rumah. M kemudian meminta pelaku pergi dari rumah. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved