Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dampak PPN Naik Jadi 11 Persen, Jumlah Orang Miskin Bisa Bertambah

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan dampak kenaikan PPN jadi 11 persen mulai April 2022 cukup kompleks

Tayang:
Editor: m nur huda
Tribun Jateng
Ilustrasi kenaikan PPN 

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengklaim kenaikan tarif PPN dibarengi dengan perlindungan untuk kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan.

“Itu semua adalah instrumen, dicoba untuk ikut berkontribusi dalam membangun fondasi pajak Indonesia yang kuat,” katanya.

Sri Mulyani juga menegaskan tidak semua barang/jasa terdampak tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022. Dia bilang, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang/jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN. Beberapa barang/jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

"Supaya tidak kena (tarif PPN) 11 persen, diberikan kemungkinan untuk mendapat tarif yang hanya 1,2, dan 3 persen. Jadi bahkan enggak 10 persen. Turun menjadi 1-3 persen, itu konsep keadilan," kata Sri Mulyani.

Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.

Sementara itu, PPN 0 persen diberikan kepada barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen.

Barang/jasa tersebut ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Kalau kita sebutkan (contohnya) seperti beras. Tapi ada beras yang sangat premium, ada beras yang biasa, itulah yang kita sampaikan, yang kebutuhan bahan pokok masyarakat kita bebaskan PPN-nya," ucap Sri Mulyani.

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, pajak sudah memberikan kemudahan untuk kelompok kecil dan menengah dengan tarif yang hanya 0,5 persen dari omzet.

"Kemudian, ditambah lagi dukungan UU HPP dengan pembebasan pajak untuk omzet di bawah Rp 500 juta, sehingga ini sangat dirasakan pelaku UMKM," pungkasnya.(Tribun Network/van/wly/Tribun Jateng Cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved