Cara Mengurus EKTP
Link dan Syarat Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora
Berikut link dan syarat mengurus E-KTP hilang secara online di Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut link dan syarat mengurus E-KTP hilang secara online di Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup membingungkan.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pati, Rembang, Kudus, Blora dan Jepara.
Disdukcapil kini memiliki website yang bisa digunakan untuk mengurus KTP hilang.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Syarat untuk mengurus EKTP hilang juga sangat mudah.
Yaitu hanya KK dan surat kehilangan dari polisi.
Kemudian berkas tersebut bisa diunggah di website atau aplikasi milik Dukcapil setempat.
Berikut ini link layanan penggantian KTP hilang di wilayah Kabupaten Pati, Kudus, Blora, Rembang dan Jepara.
1. Kabupaten Pati:https://tarjilu-okke.patikab.go.id/ atau bisa mengunduh aplikasi Tarjilu Okke di Google Playstore.
2. Kabupaten Kudus:https://paksemmok.kuduskab.go.id/