Berita Demak
Pisang Demak Busuk Tak Laku, Pedagang: Penjual Pisgor dan Molen Tak Beli Lagi karena Migor Mahal
Naiknya harga minyak goreng di Kabupaten Demak menyebabkan sejumlah rentetan dampak.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Naiknya harga minyak goreng kemasan dan langkanya minyak goreng curah di Kabupaten Demak menyebabkan sejumlah rentetan dampak.
Satu di antaranya dialami oleh pedagang buah pisang di Pasar Bintoro Demak, yakni Kusmiyati (35).
Ia mengaku pisang-pisang dagangannya kini tak laku lagi dan merelakannya menghitam hingga membusuk.
Pasalnya, sebagian besar pelanggannya merupakan penjual molen isi pisang dan gorengan termasuk pisang goreng.
“Penjual gorengan mau beli pisang pun mundur karena harga minyak mahal.
Jadinya pisangnya hitam-hitam begini," katanya, sambil menunjuk pisang yang telah membusuk saat ditemui Tribunjateng.com di Pasar Bintoro, Rabu (22/3/2022) hari ini.
Menurutnya, para pelanggannya tersebut mengurangi kulakan pisang atau bahkan tidak berjualan sama sekali.
“Ya karena minyak mahal dan susah itu, jadi tidak masuk kalkulasi pedagang gorengan. Mereka kan jualan (pisang goreng) per satunyp Rp 1000 tidak masalah. Buat molen juga kalau tidak ada minyak tidak mau beli pisang," imbuhnya.
Kusimyati mengatakan bahwa dirinya mengalami sepi pembeli sudah dua pekan terakhir.
Ia berharap agar pemerintah dapat kembali menstabilkan harga minyak goreng supaya para pedagang seperti dirinya tidak terdampak.
"Jangan dinaikkan, kasian penjual kecil-kecil. Kalau naik terus nanti tidak bisa usaha,” tandasnya.
Sementara itu, seorang penjual gorengan di Jalan Demak-Bonang, Kalicilik, Istiana (42), mengaku sedikit kesulitan dalam mengatur jualannya.
“Terpaksa harga gorengan yang saya jual saya naikkan. Selain itu, saya kurangi juga kulakannya, misalnya pisang goreng sehari beli dua tandan (lirang), sekarang hanya beli satu. Tadinya per satu gorengannya seharga Rp 1000, tapi sekarang jadi Rp 5000 dapat tiga,” tuturnya ketika ditemui Tribunjateng.com.
Pemberitaan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini melakukan penyesuaian terhadap perdagangan minyak goreng.
Hal itu tertuang dalam penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
Melalui aturan itu, pemerintah mencabut ketentutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan mengatur kepastian harga minyak goreng curah di pasaran.
Pemerintah tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan dan membiarkannya bergerak sesuai mekanisme pasar.
Sementara itu, untuk minyak goreng curah diberlakukan HET pada angka Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram.
Dari penelusuran, stok minyak goreng curah di Pasar Bintoro yang kini mendapatkan HET dari pemerintah tersebut justru kosong.
Persediaan minyak goreng curah milik salah satu agen besar di Pasar Bintoro milik Arwani (40), tiba-tiba kosong sejak enam hari terakhir.