Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FOKUS

FOKUS : Mudik Booster

Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa tahun ini salat tarawih berjamaah dan mudik lebaran sudah diperbolehkan

Penulis: muslimah | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/bram
Muslimah wartawan tribunjateng.com 

Oleh Muslimah

Wartawan Tribun Jateng

Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa tahun ini salat tarawih berjamaah dan mudik lebaran sudah diperbolehkan.

Tentu ini menjadi kabar gembira buat seluruh masyarakat Indonesia.

Maklum, selama dua tahun dimana kita hidup dalam bayang-bayang pandemi Covid-19, acara mudik yang menjadi ciri khas momen Idul fitri sempat lenyap.

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan pelonggaran (diperbolehkannya mudik) diambil dengan pertimbangan kondisi pandemi yang membaik. Namun untuk sejumlah kegiatan seperti open house dan buka bersama masih dilarang.

Meski mudik diperbolehkan, tetap ada syarat yang harus dipenuhi para calon pemudik. Syarat itu adalah mereka harus sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua ditambah vaksin booster.

Presiden juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

Menanggapi pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan lebih rinci mengenai aturan bagi para calon pemudik tahun ini baik yang menggunakan moda transportasi massal maupun kendaraan pribadi.

Pemerintah menurutnya tidak mewajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Sedangkan bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, Budi menyatakan pemerintah tidak melarang mereka untuk mudik.

Namun, syarat yang diberlakukan akan lebih ketat dari yang sudah mendapatkan vaksinasi booster."Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," tandas Menkes.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Budi, pemeriksaan status vaksinasi bagi para calon pemudik pada Lebaran tahun ini akan dilakukan dengan dua cara.

Pertama, pemeriksaan status bagi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum akan dilakukan ketika akan naik ke moda yang digunakan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved