Berita Blora
Miris! Cuma Empat Tempat Hiburan Malam yang Berizin di Blora, Puluhan Lainnya Belum
Satpol PP Kabupaten Blora meminta para pemilik kafe harus mau dan bisa komunikasi dengan lingkungan, agar tidak ada gejolak di lapangan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Puluhan pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke di Kabupaten Blora dikumpulkan Dinporabudpar di sebuat rumah makan, Jumat (25/3/2022).
Setidaknya ada 68 tempat hiburan kafe dan karaoke di Kabupaten Blora.
Tetapi, baru 4 yang sudah mengantongi izin usaha.
Baca juga: Bertahannya Batik Ciprat Todanan Blora di Tengah Keterbatasan dan Pandemi
Baca juga: Cara Mengganti e-KTP Rusak di Kabupaten Blora Secara Online, Tak Perlu Datang ke Capil
Baca juga: Vaksinasi Berhadiah Motor Kembali Digelar di Blora, Pengundian Pada Mei Mendatang
Baca juga: Pameran Seni Rupa Bangkitkan Kreatifitas Berkarya Siswa SMPN 2 Blora
Kasi Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Blora, Yeti Romdonah mengungkapkan, hal tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Ada 68, tetapi mirisnya yang legal baru 4."
"Dulu pernah ada dua lagi yang mengurus, tapi sudah tidak operasional," ungkap Yeti Romdonah kepada Tribunjateng.com, Jumat (25/3/2022).
Dikatakannya, ada beberapa Klausul yang dipandang tidak bisa atau tidak mampu untuk dicukupi mereka dalam Perda tersebut.
"Seperti jaraknya harus satu kilometer dari tempat ibadah, dari sekolah, permukiman penduduk," ujar Yeti.
"Ada lagi sebagai seorang pemandu, karaoke itu harus tertutup, itu kan tidak mungkin bagi mereka," imbuh Yeti.
Diungkapkannya, jika Perda itu diterapkan, semuanya dipastikan melanggar.
"Namun sebagai OPD sifatnya hanya mengimbau, mudah mudahan ada perubahan Perda yang bisa membantu mereka berizin," ucap Yeti.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Hendi Purnomo mengatakan, para pemilik kafe ini harus bisa komunikasi dengan lingkungan, agar tidak ada gejolak di lapangan.
"Yang sering jadi masalah itu, para pemilik tidak ada komunikasi dengan lingkungan sehingga menjadi gaduh."
"Kalau ramai, kami sebagai penegak Perda ya harus bertindak tegas," tegas Hendi kepada Tribunjateng.com, Jumat (25/3/2022).
Disampaikannya, pihaknya selaku penegak Perda akan saling mengingatkan.