Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pengakuan Absrud Mewarnai Sidang Kasus Korsupsi Banjarnegara, Ketua Majelis Hakim: Ojo Bingung dewe

Ucapan Ketua Majelis Hakim tersebut dilontarkan dalam persidangan lantaran penuturan saksi berbelit saat ditanya JPU dari KPK

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (25/3/2022). 

"Dari pekerjaan tersebut ada kewajiban memberikan fee kepada Budhi Sarwono, melalui Kedy Afandi," katanya.

Untuk paket Kepakisan - Sileri Bitingan di 2017, Firman mengatakan telah memberikan Rp 390 juta dari total kontrak Rp 4 miliar.

"Sementara Pekasiran-Batas saya berikan Rp 380 juta dari total nilai paket Rp 3,8 miliar," akuinya dalam persidangan.

Ditambahkannya, pemberian fee yang diwajibkan mencapai 10 persen dari total nilai paket, dan fee itu jadi hal wajib.

"Saya pernah memberikan fee di tempat cuci mobil dan pinggir jalan ke Kedy Afandi, ia juga selalu meminta tunai. Karena sudah diwajibkan ya mau tak mau saya berikan, untuk keuntungan saya sendiri untuk setiap pengerjaan sekitar Rp 150 juta," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved