Berita Jateng
Pengakuan Absrud Mewarnai Sidang Kasus Korsupsi Banjarnegara, Ketua Majelis Hakim: Ojo Bingung dewe
Ucapan Ketua Majelis Hakim tersebut dilontarkan dalam persidangan lantaran penuturan saksi berbelit saat ditanya JPU dari KPK
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - "Ojo bingungi Dewe to (jangan bingun sendiri)" ucap Ketua Majelis Hakim, Rochmad, ke salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (25/3/2022).
Ucapan Ketua Majelis Hakim tersebut dilontarkan dalam persidangan lantaran penuturan saksi berbelit saat ditanya JPU dari KPK.
Saksi tersebut adalah Azid Barokah, pemilik UD Putra Barokah, di mana saat JPU membacakan BAP, Azid mengaku mengetahui adanya ploting paket yang diatur oleh terdakwa Kedy Afandi dan Budhi Sarwono.
Baca juga: Ahmad Hanif Sempat Mengelak di Persidangan, Akhirnya Akui Berikan Fee 10 Persen Kepada Budhi Sarwono
Baca juga: 2 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Truk Terjun ke Sungai Kertek Wonosobo, Air sungai Berubah Merah
Namun saat ditanya, apakah BAP tersebut benar, Azid justru mengatakan tidak tahu mengenai ploting.
"Loh saya tidak tahu adanya ploting, saya minta BAP saya dicabut saja," ucapnya diiringi wajah bingung dari JPU hingga majelis hakim.
Dari pengakuannya Azid, Ketua Majelis Hakim pun langsung melontarkan pertanyaan kritis.
"Kenapa tidak komplain saat penyidik meminta tanda tangan di BAP," paparnya.
Pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Azid secara terang-terangan mengaku tidak paham.
"Saya tidak paham pak, saya hanya tanda tangan," paparnya.
Selain Azid, dua saksi lainnya yang dihadirkan adalah Ahmad Muharris anwar, Kepala Plant PT Jadi Kuat Bersama, serta Firman Harto Yuwono, Komisaris PT Dieng Persada Nusantara.
Tak hanya kesaksian absrud dari Azid, dalam persidangan juga mencuat kembali menyoal fee.
Bahkan fee tersebut diwajibkan kepada pemenang lelang atas instruksi dari bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, yang disampaikan oleh Kedy Afandi.
Seperti pengakuan, Firman Harto Yuwono, Komisaris PT Dieng Persada Nusantara.
Ia menyebutkan, mendapatkan dua peket pekerja yaitu peningkatan Jalan Kepakisan - Sileri Bitingan di 2017, dan Pekasiran - Batas pada 2018.
Firman mengaku paket tersebut memang diberikan oleh Kedy Afandi selau tangan kanan Budhi Sarwono.
"Dari pekerjaan tersebut ada kewajiban memberikan fee kepada Budhi Sarwono, melalui Kedy Afandi," katanya.
Untuk paket Kepakisan - Sileri Bitingan di 2017, Firman mengatakan telah memberikan Rp 390 juta dari total kontrak Rp 4 miliar.
"Sementara Pekasiran-Batas saya berikan Rp 380 juta dari total nilai paket Rp 3,8 miliar," akuinya dalam persidangan.
Ditambahkannya, pemberian fee yang diwajibkan mencapai 10 persen dari total nilai paket, dan fee itu jadi hal wajib.
"Saya pernah memberikan fee di tempat cuci mobil dan pinggir jalan ke Kedy Afandi, ia juga selalu meminta tunai. Karena sudah diwajibkan ya mau tak mau saya berikan, untuk keuntungan saya sendiri untuk setiap pengerjaan sekitar Rp 150 juta," tambahnya. (*)