Korupsi Budhi Sarwono
Ahmad Hanif Sempat Mengelak di Persidangan, Akhirnya Akui Berikan Fee 10 Persen Kepada Budhi Sarwono
Proses persidangan yang digelar sejak Selasa (22/3/2022) pagi berlangsung alot, Ahmad Hanif Suseno juga sempat beradu argumen dengan JPU.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, sempat memanas.
Pasalnya, keterangan saksi yaitu Direktur PT Putra Wali Mandiri, Ahmad Hanif Suseno, dalam persidangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal itu membuat proses persidangan yang digelar sejak Selasa (22/3/2022) pagi berlangsung alot, Ahmad Hanif Suseno juga sempat beradu argumen dengan JPU.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Soroti Masih Banyaknya Kursi Kosong di Pemkot, Liluk: Tolong Segera Diisi
Baca juga: WASPADA! Begal Kampung Kali Semarang Muncul Lagi, Korbannya Dibikin Patah Tulang
Baca juga: Budhi Sarwono Banjarnegara Babak Belur Kena Kasus Baru Pencucian Uang, KPK Punya Bukti Terbaru
Baca juga: Inilah Sosok Wanita Muluskan Proyek Korupsi Budhi Sarwono, Sempat Bohong Usai Sumpah Bawah Al Quran
Dalam BAP poin 14 dan 16, yang dibacakan JPU KPK, Ahmad Hanif Suseno mengaku memberi Rp 700 juta lebih sebagai fee.
Fee tersebut diberikan ke terdakwa kasus korupsi Banjarnegara, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi atas dua paket pekerjaan di Banjarnegara.
Paket tersebut adalah pemeliharaan berkala ruas Jalan Sidengok-Condong Campur dengan nilai kontrak Rp 3,4 miliar.
Serta satu paket lainya yaitu peningkatan ruas Jalan Pekandangan-Margasari, dengan nilai kontrak Rp 4,97 miliar.
JPU juga mengungkapkan, sesuai BAP Ahmad Hanif Suseno telah menyetujui kesepakatan dengan Kedy Afandi.
Kesepakatan itu untuk memberikan fee 10 persen dari nilai proyek, dengan nominal Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Tak hanya itu, dari BAP terkuak, Ahmad Hanif Suseno pernah menyerahkan uang kepada Kedy Afandi senilai Rp 150 juta.
Uang yang diberikan itu sebagai imbalan lantaran ia mendapat plotting paket pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pejawaran-Ratamba, dengan nilai kontrak Rp 11,72 miliar.
Meski BAP sudah dipaparkan JPU dalam persidangan secara detail, namun Ahmad Hanif Suseno tetap mengelak.
Bahkan ia berdalih lupa atas kejadian penyerahan fee, karena kejadian itu sudah lama.
Karena terus mengelak, JPU memberi penegasan, jika Ahmad Hanif Suseno tak jujur, ia bisa diancaman pidana karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Hal itu membuat Ahmad Hanif Suseno menunduk dan mengakui bahwa keterangan dalam BAP sesuai fakta.