Berita Kriminal
Pengakuan Kakak Beradik Pembunuh Sukarni, Tak Terima Saudaranya Ditampar
Pengakuan Kakak Beradik Firli Pratama (22) dan Padli Agustian (20) yang membunuh pria jadi modal polisi menjerat dua pemuda tersebut.
TRIBUNJATENG.COM, SUMATERA - Pengakuan Kakak Beradik Firli Pratama (22) dan Padli Agustian (20) yang membunuh pria jadi modal polisi menjerat dua pemuda tersebut.
Keduanya ditangkap polisi setelah membunuh dengan sadis seorang pria bernama Sukarni alias Etet (46).
Etet sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka di pinggir jalan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, melalui Kanit Reskrim Ipda Marzuki menerangkan, dua tersangka yang merupakan dua bersaudara menghabisi korban dengan balok kayu dan pisau.
Baca juga: Stafsus Menkeu Senggol Juragan 99 Soal Omzet MS Glow, Ingin Cek Nilai Pajak yang Fantastis
Baca juga: 7 Arti Mimpi Tentang Ular Menurut Islam dan Primbon Jawa
Baca juga: 18 Negara yang Sudah Lolos Piala Dunia 2 Terbaru Wakil Asia
Baca juga: Babak Pertama Italia Ditahan Imbang Makedonia Utara, Berikut Link Live Streaming Playoff Piala Dunia
Marzuki menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, pada Rabu (23/3/2022) siang sekira pukul 14.00.
Motifnya diduga karena keributan antara Etet dan Padli Agustian.
Sukarni alias Etet (46 tahun) datang dan menampar wajah tersangka bernama Padli Agustian (20 tahun).
"Diduga ada persoalan sebelumnya. Yang jelas, tersangka Fadli pulang ke rumah dan mengambil pisau, lalu menemui korban," terang Marzuki dikuti dari TribunSumsel.com, Kamis (24/3/2022).
Tersangka lalu berusaha menusuk korban menggunakan pisau, namun dilerai oleh tersangka lainnya bernama Firli Pratama (22 tahun).
Tersangka Firli khawatir keselamatan adiknya karena korban sedang membawa balok kayu.
"Tersangka Firli ini pada akhirnya berhasil merebut balok kayu tersebut dan memukulkannya ke kepala korban," terang Marzuki.
Di saat korban tak berdaya, tersangka Padli secara membabi-buta menyayat tubuh korban dengan pisau.
Korban pun terkapar bersimbah darah dengan 14 luka sayatan dan tusukan di sekujur tubuh.
Sempat akan diberi pertolongan oleh warga, korban menghembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Mendapat laporan pembunuhan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja mengejar kedua tersangka.
Marzuki mengungkapkan, polisi awalnya mendatangi rumah kedua tersangka di Tanjung Raja, namun keduanya tak ada.
Polisi lalu menghubungi keluarga tersangka agar kooperatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kami sampaikan pada keluarga tersangka, lebih baik menyerah saja. Toh pada akhirnya pasti dapat juga."
Baca juga: Klasemen Liga 1 Setelah Persipura Bantai PSIS 4-0, Zona Degradasi Panas Barito Putera Tersudut
Baca juga: Airlangga Resmikan Pusat Wedangan Solo, Ini Lokasinya
Baca juga: Timnas Vietnam Makin Terpuruk, Ditaklukkan Oman 1-0
Baca juga: Timnas Vietnam Makin Terpuruk, Ditaklukkan Oman 1-0
"Akhirnya kami mengamankan kedua tersangka pukul 16.00, masih di wilayah Tanjung Raja juga," ungkap Marzuki.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu dan pisau untuk menganiaya korban.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 Juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Marzuki. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Motif Pembunuhan oleh Kakak Beradik di Ogan Ilir, Etet Tewas Alami 14 Luka Tusukan,