Berita Regional
Tergiur Tawaran Masuk TNI Tanpa Tes, Warga Muba Kena Tipu Ratusan Juta
Pelaku mengaku punya orang dalam sehingga bisa memasukkan anak korban menjadi prajurit TNI.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, terjadi kasus penipuan dengan modus masuk TNI tanpa jalur tes.
Pelakunya bernama Beni Almon (38).
Sedangkan korbannya Syarifuddin.
Baca juga: Kebakaran di Jakbar: 23 Rumah Kontrakan Rata dengan Tanah, Terdengar Ledakan Sebelum Api Menyala
Pelaku mengaku punya orang dalam sehingga bisa memasukkan anak korban menjadi prajurit TNI.
Namun itu semua hanya tipu daya Beni yang membuat Syarifuddin malah merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, Syarifuddin bertemu dengan tersangka Beni Almon di salah satu toko di Pasar Randik Sekayu pada Maret 2021 lalu.
Tersangka waktu itu tidak mengaku sebagai anggota TNI.
Namun tersangka mengaku memiliki kenalan orang berpengaruh di Jakarta yang bisa memberi jalan seseorang untuk bisa masuk jadi anggota TNI tanpa tes.
"Tersangka merekayasa cerita seolah-olah dirinya sudah sering menolong orang untuk masuk TNI.
Padahal di balik itu tersangka hanya ingin mengambil keuntungan dari korban dan tanpa kepastian korban pun akhirnya sadar jika telah tertipu," ujarnya dalam keterangan pers Rabu (23/3/2022).
Tak hanya itu, tersangka yang diketahui beraksi seorang diri ini juga berjanji kepada korbannya jika sang anak tidak lulus jadi anggota TNI, maka uang yang telah disetorkan akan dikembalikan.
Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka pun menghilang tanpa kabar dan apa yang dijanjikan pun tak terwujud.
"Setelah satu tahun tanpa kepastian dan sadar jika dirinya telah ditipu, korban pun mendatangi Polres Muba dan melaporkan kasus penipuan yang telah dialaminya."
"Anggota kita lantas bergerak cepat menangkap tersangka yang sempat bersembunyi selama satu tahun," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp82 juta, 1 lembar bukti setor tunai dari korban sebesar Rp20 juta, dan 1 eksemplar catatan perincian pengambilan uang oleh tersangka kepada korban.
Total uang yang sudah diberikan korban mencapai Rp 180 juta.
"Atas kesalahannya tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang bisa meluluskan untuk masuk anggota TNI, Polri maupun ASN. Karena semuanya tes murni dan tidak dipungut biaya apapun.
"Sudah sering kejadian seperti ini, dan kita selalu tegaskan bahwa selalu waspada jika ada yang mengiming-imingi janji seperti ini."
"Apalagi kalau berjanji jika tidak lulus maka uang kembali.
Artinya kalau lulus, uangnya diambil.
Padahal yang bersangkutan memang lulus karena kompetensi yang dimilikinya," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Punya Orang Dalam, Pria di Muba Tipu Warga hingga Rp 180 Juta, Modus Masuk TNI Tanpa Tes
Baca juga: Kecelakaan Minibus Tabrak Tembok Toko di Bekasi, 1 Penumpang Terpental Keluar Mobil hingga Tewas