Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Tiga Kali Curi Pupuk di Wilayah Ngrampal Sragen, Warga Mantingan Ini Akhirnya Ditangkap Warga

Sukardi (47) warga Dukuh Dukuhan,n Ngawi akhirnya diamankan warga setelah curi pupuk.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
Tribun Solo
Ilustrasi MALING. 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Sukardi (47) warga domisili Dukuh Dukuhan, RT 01/01, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi akhirnya diamankan warga setelah berhasil mencuri pupuk.

Sukardi mencuri sejumlah karung pupuk di teras rumah Suratno, (57) Dukuh Gendol, RT 03, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jumat (25/3/2022) dini hari. 

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso mengatakan pelaku menggunakan modus operandi mengambil barang disaat korban tidak berada di rumah. 

Kejadian tersebut bermula saat korban bersama sang anak sedang berada di area persawahan untuk menjebak dan mengobati hama tikus di sawahnya.

Sang anak pulang terlebih dahulu. Sesampainya dirumah, korban mendapat telfon dari sang anak bahwa pupuk yang terdapat di teras di ambil orang tidak kenal.

"Sebelum melarikan diri, pelaku tersebut ternyata telah di tangkap oleh anak korban beserta warga," kata AKP Suwarso.

AKP Suwarso mengatakan kejadian tersebut sudah terjadi berulang kali di tempat korban, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngrampal guna di tindak lanjuti. 

Atas kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu. Sementara dari hasil penyelidikan pelaku, pelaku melakukan perbuatan yang sama di wilayah Ngrampal sebanyak tiga kali.

"Pencurian pupuk tiga kali ini dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu satu bulan. Darj perbuatannya itu, pelaku mendapatkan sebanyak 21 sak pupuk," kata AKP Suwarso.     

Tidak hanya itu pelaku yang ber-ktp Dukuh Surowono, RT 01/06, Desa Canggu, Kecamatan Padas Kabupaten Kediri itu juga merupakan residivis pencurian hewan.        

Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna Hitam merah, bernopol AE 4963 JAF milik korban dan dua sak pupuk merk Ponska dan Urea diamankan polisi.
                                                                                            
Pelaku dijerat dan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3(e) KUHPidana tentang pencurian. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved