Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru Agama di Sumut Lakukan Pelecehan Seksual 2 Siswi di Ruang Kelas Saat Sepi

Seorang guru agama di Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Editor: m nur huda
(SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV)
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang guru agama di Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.

Guru agama SD berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SH (47) tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Sementara, korbannya berjumlah 2 orang.

Kasus ini bermula saat pelaku dilaporkan orangtua korban ke Polres Taput pada Jumat (18/3/2022) kemarin.

Korban dilecehkan di ruang kelas saat situasi tengah sepi.

Tersangka SH sedang berada di Polres Tapanuli Utara pada saat pemeriksaan. Kini, SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Tersangka SH sedang berada di Polres Tapanuli Utara pada saat pemeriksaan. Kini, SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. (TribunMedan/Istimewa)

Menurut pengakuan korban, aksi pelecehan dilakukan pada Desember 2021 lalu.

Kala itu, korban dipanggil untuk mengantarkan teh manis.

Di dalam ruang kelas, korban kemudian dilecehkan dengan cara diraba-raba bagian dadanya.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban kaget dan begitu marah.

Pelaku beralasan, hal itu dilakukan agar cepat tumbuh besar.

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kasus ini.

Kini polisi sudah menahan dan menetapkan SH sebagai tersangka.

"Ia yang berinisial SH dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap dua orang siswanya. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput," katanya pada Jumat (25/3/2022).

"SH dijemput dari rumahnya pada Kamis (24/3/2022) pukul 10.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB dinihari SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan," sambungnya.

Aiptu Walpon mengatakan, bahwa kejahatan tersangka SH sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan data-data yang dibutuhkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved