Berita Kendal
Satresnarkoba Amankan Seorang Remaja Kendal Diduga Pengedar Pil Koplo
Satres Narkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap aktivitas masyarakat di lingkungan Weleri.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satresnarkoba Polres Kendal mengamankan remaja 24 tahun berinisial BP warga Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri.
BP diringkus jajaran kepolisian diduga menjadi pengedar pil koplo jenis Psikotropika.
Sebanyak 6 paket Psikotropika golongan IV diamankan dari tangan BP, yang diduga akan diedarkan.
Penangkapan remaja 24 tahun ini bermula laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan obat-obat terlarang di wilayah Kecamatan Weleri.
Satres Narkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap aktivitas masyarakat di lingkungan Weleri.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan BP remaja 24 tahun beserta barang bukti di kediamannya.
Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengatakan, 6 paket pil koplo berisi puluhan butir pil sudah diamankan dari BP.
Saat ini, pelaku diamankan jajaran Polres Kendal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Masih dalam proses penyidikan dan pengembangan," terangnya, Senin (28/3/2022).
Polisi juga mengamankan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi.
BP terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(Sam)