Berita Kriminal
5 Fakta Kasus Kematian Mahasiswa UI Akseyna, 7 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Ayah Korban Surati Kapolri
Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) kembali mencuat setelah tujuh tahun berlalu.
"Pertanyaan ini banyak yang tanya ya (informasi terbaru), kami tidak mendapat update lagi dari kepolisian mulai dari 2018."
"Jadi kita terus menunggu apa masih dilakukan penyelidikan atau sudah dihentikan," ujar Mardoto, Sabtu (26/3/2022).
Meski begitu, ia mengaku masih menaruh harapan besar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus kematian putranya.
"Kami sampai saat ini masih terus mencari keadilan, dan berharap polisi dapat mengungkap pelakunya," kata Mardoto dikutip dari TribunJakarta.com.
2. Surati Kapolri
Bermacam usaha pun dilakukan Mardoto untuk menguak kasus kematian pemuda berusia 18 tahun itu.
Satu di antaranya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 8 Maret 2022.
Selain Kapolri, surat itu juga ditujukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Polda Jawa Barat, Polres Metro Depok, dan Polsek Beji.
Pihak keluarga juga mengirimkan surat tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Kita kirim surat ke Kapolri dan jajaran terkait, juga Kompolnas. Itu dengan harapan dapat menuntaskan untuk kasus Akseyna ini," ujar Mardoto, Minggu (27/3/2022).
Mardoto menuturkan, dalam surat berkait penuntasan kasus Akseyna, juga terlampir kronologi kematian putranya.
Menurut dia, surat tersebut sudah dilengkapi dengan informasi-informasi yang dimiliki keluarga soal kematian Akseyna.
"Surat itu terlampir kronologi. Jadi yang kami susun, kronologi, di samping yang di media sosial atau yang di-video itu, kemudian lengkap lah."
"Nanti mestinya untuk dasar Kapolri atau jajarannya bisa membaca," kata Mardoto, dikutip dari Kompas.com.
3. Belum Dapat Respons