Berita Jateng
Bea Cukai Surakarta Tindak Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Wilayah Sukoharjo dan Boyolali
Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil menindak puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali, Kamis (24/3/2022).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil menindak puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali, Kamis (24/3/2022).
Dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta berhasil menyita barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total sebanyak 31.500 batang.
Selain menyita puluhan batang rokok ilegal, pihak Bea Cukai Surakarta juga menangkap 2 oranv yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni SPR dan AM.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono menjelaskan, penindakan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.
Setelah melakukan pengintaian, petugas Bea Cukai akhirnya mendatangi toko yang berlokasi di dekat daerah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Rokok tersebut diletakkan di sebuah keranjang yang berada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh SPR.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan informasi ke tempat perolehan rokok ilegal tersebut berdasarkan keterangan dari SPR.
“Pertama, petugas menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti. Selanjutnya kami juga mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan di sana juga masih terdapat rokok puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan," ucapnya, Selasa (29/3/2022).
Hari menyampaikan, perkiraan nilai rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Surakarta adalah sebesar Rp 35.910.000 dengan nilai asumsi per batang rokoknya (SKM= Sigaret Kretek Mesin) adalah sebesar Rp 1.140.
Serta potensi kerugian negara adalah sebesar Rp 24.057.000. Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta pada tahun ini akan lebih digencarkan.
Hal itu mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok.
"Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional kami. Kami berharap dengan adanya sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan," tandasnya. (*)