Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Kejari Salatiga Berhasil Lakukan Upaya Perdamaian Kasus Anak Melakukan Kekerasan Pada Ibu Kandung

Kasus ini dilaporkan setelah sang anak berinisial OF dan berusia 20 tahun melakukan aksi kekerasan fisik kepada ibunya berinisial EPL

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: muslimah
Istimewa
Kejaksaan Negeri Salatiga melakukan upaya perdamaian antara OF dan EPL, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga telah dilakukan penyerahan tahap II  ( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari penyidik Polres Salatiga kepada Penuntut Umum Kejari Salatiga.

Kasus ini dilaporkan setelah sang anak berinisial OF dan berusia 20 tahun melakukan aksi kekerasan fisik kepada ibunya berinisial EPL.

Kasus ini pada Kamis 6 Januari 2022 bertempat di Jalan Gunung Payung Dalam Kelurahan Blotongan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono dalam perkara tersebut tersangka disangka melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Tersangka disangka melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 karena tersangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya,” kata Herwin kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/3/2022).

Pada saat tahap II tersebut, dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandung tersangka.

“Dengan hasil tercapai perdamaian antara tersangka dengan korban yang merupakan ibu kandungnya,” tambahnya.

Sementara itu, setelah upaya perdamaian berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, selanjutnya akan dilakukan ekspose dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum guna memperoleh persetujuan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

“Upaya ini guna memperoleh persetujuan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga. (han)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved