Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pengakuan Suami Jual Istri di MiChat, Sedih Istri Ditiduri Orang Tapi Tergiur Sebulan Rp 10 Juta

Seorang pasangan suami menjual istrinya kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/HIMAWAN)
Ilustrasi MiChat 

Saat sedang melayani pelanggannya, EE mangatakan, kedua anaknya serta suaminya bersembunyi di kamar kos lainnya.

Baca juga: 20 Tim yang Sudah Memastikan Tiket Putaran Final Piala Dunia 2022, Portugal Masih Berjuang

Baca juga: 3 Syarat Simpanan yang Dijamim LPS, Perhatikan! Pemberian Cashback Masuk Instrumen Bunga

Baca juga: Begini Cara Beli Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta

"Kalau ada tamu, (anak) di kamar (yang) beda sama suami," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

"Mereka akan dikenakan Undang-Undang TPPO dengan anacaman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun," tegasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved