Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Keuangan

3 Syarat Simpanan yang Dijamim LPS, Perhatikan! Pemberian Cashback Masuk Instrumen Bunga

Menyimpan uang di bank perlu mengetahui beberapa hal berikut ini untuk meminimalisir beberapa risiko.

Editor: rival al manaf
Baihaki/KONTAN
Ilustrasi - Kantor LPS 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menyimpan uang di bank perlu mengetahui beberapa hal berikut ini untuk meminimalisir beberapa risiko.

Salah satunya adalah mengetahui syarat simpanan kita di bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal itu penting karena dengan memastikan simpanan kita dijamin LPS maka akan terhindar dari risiko buruk yang bisa saja terjadi saat Bank tempat kita menabung dinyatakan berhenti beroperasi.

Baca juga: 3 Nominasi Pemain Muda Terbaik Liga 1, Ada yang Diorbitkan Persebaya hingga Persib Bandung

Baca juga: Video Masjid Jami Kiai Abdul Djalal Awal di Sragen Masih Simpan Tombak Pusaka Paku Buwono IV

Baca juga: Begini Cara Beli Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta

Mengutip dari Laman LPS.go.id disebutkan simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan.

Masih mengutip dari laman yang sama, setidaknya ada 3 syarat penjaminan LPS. Syarat itu dikenal dengan sebutan 3T.

Berikut syaratnya:

1. Tercatat pada pembukuan bank.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menjelaskan ketika sebuah bank dinyatakan berhenti beroperasi pihaknya akan melihat ulang data nasabah bank tersebut.

Hal itu dilakukan untuk melihat mana nasabah yang layak dibayar klaim penjaminannya dan mana yang tidak.

Salah satu yang dilihat adalah adanya bukti transaksi perbankan mulai dari mutasi uang keluar dan masuk.

Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.

"Oleh karena itu nasabah bisa menyimpan semua bukti transaksi perbankan."

"Jika saat ini sudah mulai jarang yang menggunakan buku tabungan, maka bisa juga melakukan tangkapan layar transaksi di mobile banking dan disimpan," terang Dimas.

2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS

Nasabah juga wajib memperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS pada tautan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved