Cara Mengurus eKTP
Cara Mendaftar Aplikasi Tarjilu Okke untuk Mengurus KTP Secara Online di Pati
Berikut cara mendaftar aplikasi Tarjilu Okke untuk mengurus KTP secara Online di Pati.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mendaftar aplikasi Tarjilu Okke untuk mengurus KTP secara Online di Pati.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup melelahkan.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.
Disdukcapil Pati kini memiliki aplikasi dan website Tarjilu Okke yang bisa digunakan untuk mengurus KTP rusak/hilang.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak/hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Anda cukup menyiapkan foto surat kehilangan dan juga foto KK.
Sedangkan untuk eKTP rusak, Anda cukup menyiapkan syarat berupa foto KTP yang rusak serta KK.
Berikut ini langkah pendaftaran dan mengurus KTP rusak/hilang lewat Tarjilu Okke.
1. Unduh aplikasi ini di Google Play atau bisa diakses lewat https://tarjilu-okke.patikab.go.id/.
Atau bisa lewat website Tarjilu Okke (https://tarjilu-okke.patikab.go.id/)
2. Kemudian lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan identitas lainnya.