Cara Mengurus eKTP
Cara Mendaftar Aplikasi Tarjilu Okke untuk Mengurus KTP Secara Online di Pati
Berikut cara mendaftar aplikasi Tarjilu Okke untuk mengurus KTP secara Online di Pati.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
3. Jika sudah bisa masuk, maka Anda akan mendapat tampilan menu seperti ini.
4. Pilih menu Pendaftaran E-KTP untuk mengurus penggantian E-KTP hilang/rusak.
5. Lalu pilih jenis permohonan sebagai E-KTP hilang.
6. Masukkan NIK Anda, lalu klik submit. Maka semua data Anda akan keluar.
7. Lalu di kolom bagian bawah, Anda diminta untuk mengunggah foto KK dan surat kehilangan dari kantor polisi. Setelah itu submit.
Jika mengurus eKTP rusak, maka unggah foto eKTP yang rusak dan KK.
Setelah itu klik submit.
8. Selanjutnya Anda mendapat nomor pendfatran untuk mengambil berkas di kantor Dukcapil.
9. Anda juga akan menerima SMS dari operator Tarjilu tentang waktu pengambilan KTP baru. Operator juga akan mengirim SMS jika berkas Anda kurang atau ditolak.
10. Jika berkas sudah disetujui maka Anda akan diberi tahu kapan waktu mengambil KTP baru dengan membawa berkas yang diunggah dan nomor pendaftaran.
Jika Anda tidak sempat mengambil ke kantor, Anda bisa memilih opsi dengan jasa pengantaran.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)