Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kasus Perades Desa Nginggil di Blora Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kasus perangkat desa (perades) yakni Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora terkait dugaan pemalsuan SK berkasnya sudah dilimpahkan

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
ahmat mustakim
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiyansyah saat ditemui di ruang kerjanya (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM) 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kasus perangkat desa (perades) yakni Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora terkait dugaan pemalsuan SK berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiyansyah, mengungkapkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.

Diungkapkannya, sudah ada puluhan aduan yang dilayangkan ke Polres Blora. Namun pihaknya tidak bisa serampangan.

"Harus ada bukti kuat agar aduan tersebut bisa dinaikkan statusnya. Kami tidak hanya katanya-katanya. Harus ada fakta hukum yang jelas,” ungkap Kapolres kepada tribunmuria.com di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2022).

Pihaknya akan memroses apapun yang menjadi aduan sepanjang proses penyidikan selesai dan ditemukan alat bukti kuat akan tetap dilanjutkan.

“Untuk total laporan sudah puluhan. Tapi itu tadi, kebanyakan hanya jarene (katanya, red),” ungkapnya.

Untuk para tersangka, saat ini dalam masa penangguhan penahanan. Namun tetap wajib lapor.

"Wajib lapor Senin dan Kamis," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Djatmiko mengaku, untuk berkas Desa Nginggil Kecamatan Kradenan sudah diterima Kejaksaan.

"Ada dua berkas. Untuk Desa Beganjing, Kecamatan Japah belum. Berkas sudah dilimpahkan untuk tahap pertama. Ini baru berkas saja. Selanjutnya akan diteliti Jaksa,” terangnya.

Nantinya, setelah diteliti dan kalau dinyatakan lengkap, baru dinyatakan lengkap P21.

“Sekarang posisi baru diteliti Jaksa. Masih dalam penelitian Jaksa,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Blora menetapkan Dua Kepala Desa dan Dua Pendamping Desa jadi tersangka dugaan pemalsuan SK dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades).

Kedua Desa tersebut adalah Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing, Kecamatan Japah. Para tersangka ini dikenakan pasal 263.

Setelah beberapa hari ditahan, akhirnya pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut dengan wajib lapor. (kim)

Baca juga: Lesty Kejora Panen Hujatan Pasca Upload Foto di Instagram, Terlihat Aurat Disorot Netizen

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 31 Maret 2022, Virgo Pahami Batasan Sampai Mana Harus Berjuang

Baca juga: Puisi Doa Mempelai Joko Pinurbo

Baca juga: Syarat Lengkap Urus EKTP Rusak dan Hilang Secara Online Tanpa Antri di Wilayah Klaten

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved